Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 19 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara Dan Pegawai Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Natuna Nomor 82 Tahun 2021 std Peraturan Bupati Natuna Nomor 100 tahun 2022, yaitu Pasal 4 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara Dan Pegawai Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
16 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2023
Tanggal Berlaku
16 Juni 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2023 Nomor 259
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 95 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Natuna Nomor 82 Tahun 2021

  2. Peraturan Bupati Natuna Nomor 100 tahun 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan