Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 19 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam lampiran I Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
10 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2023
Tanggal Berlaku
10 Juli 2023
Sumber
BD.2023/NO.19
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 266 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Blora No. 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Blora No. 21 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023

  2. Peraturan Bupati Blora Nomor 21 Tahun 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan