Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar harga satuan yang digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang tercantum dalam Lampiran. Standar harga satuan tersebut berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju, dan bahan penghitungan pagu indikatif APBD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat