Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 21 Tahun 2022

Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar harga satuan yang digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang tercantum dalam Lampiran. Standar harga satuan tersebut berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju, dan bahan penghitungan pagu indikatif APBD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
12 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2022
Tanggal Berlaku
12 Juli 2022
Sumber
BD.2022/NO.21
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 1884 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Blora No. 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023
  2. PERBUP Kab. Blora No. 19 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023
  3. PERBUP Kab. Blora No. 59 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan