Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 19 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 43 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam lampiran I, Lampiran II, Lampiran IJ] dan lampiran IV Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2023 diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 43 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
01 September 2023
Tanggal Pengundangan
01 September 2023
Tanggal Berlaku
01 September 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PASAMAN BARAT TAHUN 2023 NOMOR 19
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 43 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan