Indikator kemiskinan terdiri dari : a. tingkat kemiskinan; b. jumlah penduduk miskin; c. kedalaman kemiskinan; d. keparahan kemiskinan; e. garis kemiskinan. Penetapan kriteria kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh TKPK Kabupaten dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat