Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 20 Tahun 2023

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PENANGGULANGAN KEMISKINAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Indikator kemiskinan terdiri dari : a. tingkat kemiskinan; b. jumlah penduduk miskin; c. kedalaman kemiskinan; d. keparahan kemiskinan; e. garis kemiskinan. Penetapan kriteria kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh TKPK Kabupaten dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 20 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PENANGGULANGAN KEMISKINAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
06 April 2023
Tanggal Pengundangan
06 April 2023
Tanggal Berlaku
06 April 2023
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2023 Nomor 20/G
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 57 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan