PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 20 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Butuh 1 dan Sekolah Dasar Negeri Butuh 2 Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas dalam
pembiayaan dan operasional kegiatan belajar
mengajar perlu melaksanakan penggabungan
Sekolah Dasar Negeri yang dipandang
memungkinkan dan saling berdekatan; bahwa Surat Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan
Kaliangkrik Nomor: 421.2/146/20.13.UPT/2014
tanggal 6 Februari 2014 tentang Usulan Regrouping
Sekolah Dasar Negeri Butuh 1 dan Sekolah Dasar
Negeri Butuh 2 Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten
Magelang, Sekolah Dasar Negeri Butuh 1 dan
Sekolah Dasar Negeri Butuh 2 Kecamatan
Kaliangkrik terletak di lokasi yang berdekatan
sehingga dapat dilakukan penggabungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Butuh 1 dan
Sekolah Dasar Negeri Butuh 2 Kecamatan
Kaliangkrik Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penggabungan Sekolah Dasar Negeri Butuh 1 dan Sekolah Dasar Negeri Butuh 2 Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang dan penggantian nama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2014.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa Inspektorat sebagai aparat pengawas fungsional terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah perlu dilakukan penataan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka tertib dan optimalisasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik; penataan susunan organisasi Inpektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, masih mencantumkan jabatan Seksi Pengawas di bawah Inspektur Pembantu, sehingga belum sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota;
untuk memberikan kepastian hukum mengenai penyesuaian susunan organisasi Inspektorat Daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulteng No. 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulteng No. 10 Tahun 2012.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2012 diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan huruf h Pasal 6 diubah
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah
3.Ketentuan angka 1, angka 2 dan angka 3 huruf c, angka 1, angka 2 dan angka 3 huruf d, angka 1, angka 2 dan angka 3 huruf e, dan angka 1, angka 2 dan angka 3 huruf f ayat (1) Pasal 8 dihapus, serta ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf g
4.Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A
5. Ketentuan Pasal 18 diubah
6.di antara Pasal 28A dan Pasal 29 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 28B, Pasal 28C dan Pasal 28D
7. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 29A dan Pasal 29B
8. Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
9.Lampiran X diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
8 Halaman, Penjelasan: - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya jumlah limbah bahan
berbahaya dan beracun yang bersumber dari usaha
dan/atau kegiatan di Kota Pekalongan, sehingga
berpotensi menimbulkan dampak negatif yang bersifat
akumulatif, serta merusak kelestarian fungsi lingkungan
hidup dan mengganggu kesehatan manusia; bahwa untuk mengendalikan limbah bahan berbahaya dan
beracun, serta memberikan perlindungan terhadap
kualitas lingkungan hidup dan kesehatan manusia, serta
untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,
perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, wewenang pengelolaan limbah B3, sumber, jenis dan karakteristik limbah B3, pengelolaan limbah B3, pemantauan, perizinan pengelolaan limbah B3, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, penyelesaian sengketa, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT.Bank Sulselbar
ABSTRAK:
Sehubungan penyertaan
modal yang disisihkan dari APBD
Tahun Anggaran 2013 belum
mencukupi untuk memperkuat
struktur permodalan guna
mendorong pertumbuhan
perekonomian daerah dan
pembangunan daerah Kabupaten
Gowa kepada PT. Bank
Sulselbar, maka perlu dilakukan
penyertaan modal
UndangUndang Nomor 29
Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II.
UndangUndang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan.
UndangUndang Nomor 28
Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme.
UndangUndang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara .
UndangUndang Nomor 15
Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung jawab Keuangan
Negara .
UndangUndang Nomor 33
Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
UndangUndang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas .
UndangUndang Nomor 12
Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundangundangan .
UndangUndang Nomor 23
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah .
Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2006 tentang Laporan
5
Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota .
Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 14
Tahun 2011 tentang Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan
Daerah Sulawesi Selatan dan
Sulawesi Barat .
Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 8 Tahun 2009
tentang PokokPokok
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 5 Tahun 2013
tentang Penyertaan Modal
Daerah kepada PT. Bank
Sulselbar .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DAERAH KABUPATEN GOWA
NOMOR 5 TAHUN 2013
TENTANG PENYERTAAN MODAL
DAERAH KEPADA PT. BANK
SULSELBAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Surakarta Tahun 2014 - 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal, perlu menetapkan Perwali tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Surakarta Tahun 2014 - 2025.
UU no 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 27 Tahun 2009; Perpres No 36 Tahun 2010; Perpres No 16 Tahun 2012; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 2 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 1 Tahun 2012; Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang fungsi dan sistematika RUPMK, penyusunan dan pelaksanaan RUPMK.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
33 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan Mess Pemerintah Daerah Kota Samarinda Di Jakarta Dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
ABSTRAK:
Dalam Rangka Menindaklanjuti Pasal 160 Ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Dan Pasal 61 Ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, Yang Menyebutkan Bahwa Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Ditetapkan Dengan Peraturan Walikota, Maka Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Perlu Diatur Tata Cara Pelaksanaan Pemungutannya;C. Bahwa Dalam Rangka Menindaklanjuti Pasal 81 Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Yang Mengamanahkan Bahwa : ”Hal-Hal Yang Belum Diatur Dalam Peraturan Daerah Sepanjang Mengenai Teknis Pelaksanaannya Diatur Lebih Lanjut Dengan Peraturan Walikota”, Maka Perlu Diatur Tata Cara Pengelolaan Mess Pemerintah Daerah Kota Samarinda Di Jakarta
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 11 Tahun 2008; PERDA No. 14 Tahun 2011
Peraturan Walikota Tentang Tata Cara Pengelolaan Uptd Mess Pemerintah Daerah Kota Samarinda Dijakarta Dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Penginapan/ /Pesanggrahan/Villa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
Diubah Beberapakali Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat