Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2012 diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan huruf h Pasal 6 diubah 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah 3.Ketentuan angka 1, angka 2 dan angka 3 huruf c, angka 1, angka 2 dan angka 3 huruf d, angka 1, angka 2 dan angka 3 huruf e, dan angka 1, angka 2 dan angka 3 huruf f ayat (1) Pasal 8 dihapus, serta ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf g 4.Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A 5. Ketentuan Pasal 18 diubah 6.di antara Pasal 28A dan Pasal 29 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 28B, Pasal 28C dan Pasal 28D 7. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 29A dan Pasal 29B 8. Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 9.Lampiran X diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat