Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, wewenang pengelolaan limbah B3, sumber, jenis dan karakteristik limbah B3, pengelolaan limbah B3, pemantauan, perizinan pengelolaan limbah B3, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, penyelesaian sengketa, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat