tata-cara-pengelolaan-mess-pemerintah
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD.2014/NO.12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan Mess Pemerintah Daerah Kota Samarinda Di Jakarta Dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
ABSTRAK: |
- Dalam Rangka Menindaklanjuti Pasal 160 Ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Dan Pasal 61 Ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, Yang Menyebutkan Bahwa Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Ditetapkan Dengan Peraturan Walikota, Maka Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Perlu Diatur Tata Cara Pelaksanaan Pemungutannya;C. Bahwa Dalam Rangka Menindaklanjuti Pasal 81 Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Yang Mengamanahkan Bahwa : ”Hal-Hal Yang Belum Diatur Dalam Peraturan Daerah Sepanjang Mengenai Teknis Pelaksanaannya Diatur Lebih Lanjut Dengan Peraturan Walikota”, Maka Perlu Diatur Tata Cara Pengelolaan Mess Pemerintah Daerah Kota Samarinda Di Jakarta
- UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 11 Tahun 2008; PERDA No. 14 Tahun 2011
- Peraturan Walikota Tentang Tata Cara Pengelolaan Uptd Mess Pemerintah Daerah Kota Samarinda Dijakarta Dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Penginapan/ /Pesanggrahan/Villa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
- Diubah Beberapakali Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
- 14 hlm
|