Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/NO.5, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Perda Kaltim No.3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang diubah dengan Perda No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No.3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu belum memuat pengaturan mengenai beberapa jenis layanan retribusi yang merupakan kewenangan daerah sesuai UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan seiring perkembangan dan kebutuhan saat ini, perlu dilakukan penyesuaian tarif layanan dalam beberapa jenis objek retribusi perizinan tertentu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kaltim No.3 Tahun 2012
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan ketentuan pada: Pasal 34 dihapus; Ketentuan yang tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2021.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi No. 17 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu disesuaikan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010 ; PP No. 6 Tahun 1988 ; PP No. 55 Tahun 2005 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2008 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 3 Tahun 2008 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2010 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 1 Tahun 2010 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 9 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Diatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan membayar, kedaluarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2005 Nomor 17), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2010/5,TLD NO.5, LL PROVINSI MALUKU: 22HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik untuk memantapkan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 05 Tahun 2004 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2007; UU No. 31 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAPROMAL No. 03 Tahun 2007,
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan, Penetapan Pajak dan Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Kadaluwarsa Penagihan, Pembagian Hasil Penerimaan Pajak, Insentif Pemungutan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan, Keberatan, Gugatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 05 Tahun 2004 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidka berlaku lagi.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2011
a. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 08 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; dan
d. ketentuan lain ;yang bertentangan dengan peraturan Daerah ini
PERUBAHAN ATAS-Perda KABUPATEN BANGGAI NOMOR 7 TAHUN 2000
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/No.7, TLD No. 52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 7 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
bahwa tarif Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah di Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sekarang ini; bahwa dalam rangka upaya meningkatkan Pendapatan Daerahn guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Banggai dipandang perlu mengadakan perubahan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomr 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; U No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 14 Tahun 1998l Perda Kabupaten Banggai No. 20 Tahun 2000; Perda Kabupaten Banggai No. 7 Tahun 2000; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum diubah sebagai berikut : 1). Ketentuan BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, l, m, n dan o
diubah dan disisip dengan angka 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15 dan16; 2).Ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) diubah; 3). Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah dan ditambahkan ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
5 halaman: Penjelasan: 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2014
RETRIBUSI – MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING – PERPANJANGAN IZIN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2014/NO 5, TDL NO 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sesuai ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, maka Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, penerbitan perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten/kota merupakan urusan pemerintahan daerah provinsi/kabupaten/kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; Permenakertrans No. 12 Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Bulungan No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Bulungan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Perpanjangan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi. Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi. Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Penetapan Retribusi. Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Keberatan. Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan. Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Terminal merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Retribusi Terminal termasuk salah satu jenis pungutan yang telah ditentukan kewenangan pengelolaan pemungutannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 14 Tahun 1992; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 22 Tahun 1990; PP Nomor 41 Tahun 1993; PP Nomor 42 Tahun 1993;
- PP Nomor 43 Tahun 1993; PP Nomor 44 Tahun 1993; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Kepmenhub Nomor 31 Tahun 1995; Kepmendagri Nomor 4 Tahun 1997; Kepmendagri Nomor 174 Tahun 1997; Kepmendagri Nomor 175 Tahun 1997; Kepmendagri Nomor 72 Tahun 1999; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 jo. Permendagri Nomor 59 Tahun 2007; perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan nomor 9 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Terminal, yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Klasifikasi terminal;
c. Nama, objek dan subjek Retribusi;
d. Golongan retribusi;
e. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi;
f. Struktur dan besarnya tarif retribusi;
g. Tata cara pemungutan, penagihan retribusi terutang dan kedaluarsa;
h. Pengawasan;
i. Kewajiban;
j. Larangan;
k. Insentif pemungutan retribusi terminal;
l. Penyidikan;
m. Ketentuan pidana;
n. Ketentuan Peralihan;
o. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2011.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf d dan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Retribusi Daerah tentang Retribusi Izin Trayek
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, dan PP No. 41 Tahun 1993
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas, Pejabat, Badan, Angkutan, Trayek, Jaringan Trayek Izin Trayek, Trayek Tetap dan Teratur, Izin Operasional, Izin Insidentil, Mobil Penumpang, Mobil Bus, Angkutan Khusus, Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi Izin Trayek, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Surat Ketetapn Retribusi Daerah, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Retribusi Daerah; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Insentif Pemungutan; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administratif; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 14 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Trayek dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
KABUPATEN MAGETAN NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sebagai pedoman atas pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah telah ditetapkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas, efesiensi dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak Daerah serta untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak Daerah, perlu adanya pengaturan pelaksanaan pemungutan pajak Daerah secara elektronik, sehingga perlu melakukan perubahan pada Peraturan Bupati Magetan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 67 Tahun 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2017; 15. Peraturan Bupati Magetan Nomor 17 Tahun 2012; 16. Peraturan Bupati Magetan Nomor 36 Tahun 2018
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah; yaitu: 1. Ketentuan Pasal 26C dihapus.
2. Di antara BAB XB dan BAB XI disisipkan 1 (satu ) bab, yakni BAB XC sehingga berbunyi sebagai berikut:
“BAB XC
KETENTUAN LAIN LAIN”
Pasal 26E
(1). Pelaksanaan pelaporan, pembayaran dan pengawasan pajak Daerah dapat dilaksanakan secara elektronik.
6
(2). Pelaksanaan pelaporan, pembayaran dan pengawasan pajak Daerah secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati tersendiri
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
mengubah Peraturan Bupati Magetan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah;
jumlah 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat