Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan ketentuan pada: Pasal 34 dihapus; Ketentuan yang tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2021
Sumber
LD.2021/NO.5, TLD NO.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 993 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
  2. PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan