Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum diubah sebagai berikut : 1). Ketentuan BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, l, m, n dan o diubah dan disisip dengan angka 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15 dan16; 2).Ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) diubah; 3). Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah dan ditambahkan ayat (3).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat