Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perijinan Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah kepada Plt. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya mutasi jabatan struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap sesuai Keputusan Bupati Cilacap Nomor :821.2/ 12/2012 tanggal 8 Agustus 2012 tentang Penunjukan Pejabat Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap dan sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap; bahwa untuk memperlancar tugas-tugas di bidang iingkungan hidup, maka dipandang periu memberikan Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perij man Pembuangan dan/ atau Pemanfaatan Air Limbah dari Bupati Cilacap kepada Plt. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Ciiacap; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perijinan Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah dan Bupati Cilacap kepada Plt. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perijinan Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah dan Bupati Cilacap kepada Plt. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2012.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 94 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil Di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap menyebutkan bahwa Tata Cara Pemungutan Retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; bahwa sehubungan dengan ketentuan dimaksud dipandang perlu untuk menyusun ketentuan mengenai dipandang perlu untuk menyusun ketentuan mengenai Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b diatas perlu menetapkan
Peraturan Bupati Cilacap tentang Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Pengenaan Retribusi
Bab II Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
Bab III Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2012.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 94 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi dan efektifitas administrasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, perlu penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah; PERBUP Kutai Kartanegara No.14 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dicabut dan disesuaikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.66 Tahun 1951; PP No.43 Tahun 1958; PP No.25 Tahun 2000; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.56 Tahun 2009; Permendagri No.42 Tahun 2011; Perda No.2 Tahun 2003.
Azas Tata Naskah Dinas terdiri atas : 1. azas efisien dan efektif; 2. azas pembakuan;
3. azas akuntabilitas; 4. azas keterkaitan; 5. azas kecepatan dan ketepatan ;dan 6. azas keamanan. Azas efisien dan efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dilakukan melalui penyederhanaan dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan Bahasa Indonesia yang baik, benar dan lugas. Azas Pembakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dilakukan melalui tatacara dan bentuk yang telah dibakukan. Azas akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, yaitu penyelenggaraan tata naskah dinas dapat dipertanggungjawabankan dari segi isi, format, prosedur, kewenangan, keabsahan dan dokumentasi. Azas keterkaitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, yaitu tata naskah dinas diselenggarakan dalam satu kesatuan sistem. Azas kecepatan dan ketepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, yaitu tata naskah dinas diselenggarakan tepat waktu dan tepat sasaran. Azas keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, yaitu penyelenggaraan tata naskah dinas harus aman secara fisik dan substansi. Prinsip-Prinsip penyelenggaraan naskah dinas terdiri atas : a. ketelitian;
b. kejelasan; c. singkat dan padat ;dan d. logis dan meyakinkan. (1) Prinsip ketelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, diselenggarakan secara teliti dan cermat dari bentuk, susunan pengetikan, isi, struktur, kaidah bahasa dan penerapan kaidah ejaan di dalam pengetikan. (2) Prinsip kejelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dengan memperhatikan kejelasan aspek fisik dan materi dengan mengutamakan metode yang cepat dan tepat. (3) Prinsip singkatan dan padat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, diselenggarakan dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. (4) Prinsip logis dan meyakinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, diselenggarakan secara runtut dan logis dan meyakinkan serta struktur kalimat harus lengkap dan efektif. Penyelenggaraan naskah dinas dilaksanakan sebagai berikut :
a. pengelolaan surat masuk; b. pengelolaan surat keluar; c. tingkat keamanan;
d. kecepatan proses; e. penggunaan kertas surat; f. pengetikan sarana administrasi dan komunikasi perkantoran ;dan g. warna dan kualitas. Jenis stempel untuk naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah terdiri atas; a. stempel jabatan; dan b. stempel perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
Peraturan yang Dicabut: UU No.14 Tahun 2008. Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004.
32 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 93 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil Di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap menyebutkan bahwa tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; bahwa sehubungan dengan ketentuan dimaksud dipandang perlu untuk menyusun ketentuan mengenai Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Tata Cara Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi Kartu Tanda Penduduk
Bab II Tata Cara Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi Aktacatatan Sipil
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2012.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 93 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 72 Tahun 2008 tentang Penjabaran
Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi
Pamong Praja dan untuk menunjang kelancaran
pelaksanaan tugas dilingkungan Satuan Polisi Pamong
Praja perlu disusun uraian tugas; bahwa dalam rangka menjabarkan Tugas Pokok dan Fungsi, perlu disusun Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23
Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang uraian tugas satuan polis! pamong praja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2012.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 92 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 72 Tahun 2008 tentang Penjabaran
Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Ketahanan
Pangan dan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dilingkungan Kantor Ketahanan Pangan perlu
disusun uraian tugas; bahwa dalam rangka menjabarkan Tugas Pokok dan
Fungsi, perlu disusun Uraian Tugas Kantor Ketahanan
Pangan Kabupaten Temanggung dengan Peraturan
Bupati dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas
Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Kantor Ketahanan Pangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2012.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 92 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Pertama Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pedoman Teknis Kegiatan Tahun Jamak (Multi Years)
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Permendagri No.21 Tahun 2011Pasal 54A tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No.13Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kegiatan tahun jamak dapat mengikat anggaran untuk 1 (satu) tahun anggaran atau lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dalam bentuk kegiatan tahun jamak sesuai peraturan perundang-undangan, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap PERBUP No.2 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Kegiatan Tahun Jamak; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Perubahan Pertama Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pedoman Teknis Kegiatan Tahun Jamak (Multi Years).
Dasar Hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.37 Tahun 2010; Permendagri No.21 Tahun 2011.
Ruang lingkup pedoman teknis tahun jamak meliputi : a. pengajuan : pengusulan, pengkajian dan penetapan; dan b. pelaksanaan : pelaksanaan kegiatan, monitoring, evaluasi dan laporan. (1) Kriteria pengkajian KAK kegiatan tahun jamak : a. kesesuaian usulan dengan kriteria kegiatan tahun jamak; b. kesesuaian antara kegiatan dengan acuan perencanaan yang ada; c. relevansi dengan kondisi dan permasalahan yang ada;
d. besarnya manfaat yang akan dihasilkan; dan e. urgensi dan pekerjaan yang akan selesai. (2) Hasil pengkajian TAPD disampaikan kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan. (3) Berdasarkan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TAPD menyiapkan surat Bupati kepada pimpinan DPRD untuk usulan persetujuan kegiatan tahun jamak. (4) Surat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai lampiran berupa : a. KAK; b. hasil pengkajian;dan c. rencana penganggaran dan pentahapan kegiatan. (1) Kegiatan Tahun Jamak yang diusulkan Bupati selanjutnya dilakukan pembahasan oleh DPRD. (2) DPRD dapat mengundang Bupati jika diperlukan dalam pembahasan. (3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya ditetapkan oleh DPRD terhadap Kegiatan Tahun Jamak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006;
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 91 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 71 Tahun 2011 ten tang Penjabaran
Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan
Bangsa dan Politik dan untuk menunjang kelancaran
pelaksanaan tugas dilingkungan Kantor Kesatuan
Bangsa dan Politik perlu disusun uraian tugas; bahwa dalam rangka menjabarkan Tugas Pokok dan
Fungsi, perlu disusun Uraian Tugas Kantor Kesatuan
Bangsa dan Politik Kabupaten Temanggung dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas
Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang uraian tugas kantor kesatuan bangsa dan politik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2012.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat