Ruang lingkup pedoman teknis tahun jamak meliputi : a. pengajuan : pengusulan, pengkajian dan penetapan; dan b. pelaksanaan : pelaksanaan kegiatan, monitoring, evaluasi dan laporan. (1) Kriteria pengkajian KAK kegiatan tahun jamak : a. kesesuaian usulan dengan kriteria kegiatan tahun jamak; b. kesesuaian antara kegiatan dengan acuan perencanaan yang ada; c. relevansi dengan kondisi dan permasalahan yang ada; d. besarnya manfaat yang akan dihasilkan; dan e. urgensi dan pekerjaan yang akan selesai. (2) Hasil pengkajian TAPD disampaikan kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan. (3) Berdasarkan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TAPD menyiapkan surat Bupati kepada pimpinan DPRD untuk usulan persetujuan kegiatan tahun jamak. (4) Surat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai lampiran berupa : a. KAK; b. hasil pengkajian;dan c. rencana penganggaran dan pentahapan kegiatan. (1) Kegiatan Tahun Jamak yang diusulkan Bupati selanjutnya dilakukan pembahasan oleh DPRD. (2) DPRD dapat mengundang Bupati jika diperlukan dalam pembahasan. (3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya ditetapkan oleh DPRD terhadap Kegiatan Tahun Jamak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat