Pendelegasian Wewenang
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 95, BD.2012/NO.95
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perijinan Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah kepada Plt. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya mutasi jabatan struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap sesuai Keputusan Bupati Cilacap Nomor :821.2/ 12/2012 tanggal 8 Agustus 2012 tentang Penunjukan Pejabat Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap dan sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap; bahwa untuk memperlancar tugas-tugas di bidang iingkungan hidup, maka dipandang periu memberikan Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perij man Pembuangan dan/ atau Pemanfaatan Air Limbah dari Bupati Cilacap kepada Plt. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Ciiacap; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perijinan Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah dan Bupati Cilacap kepada Plt. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perijinan Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah dan Bupati Cilacap kepada Plt. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2012.
- 3 halaman
|