Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 94 Tahun 2012

Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil Di Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Pengenaan Retribusi Bab II Nama, Obyek dan Subyek Retribusi Bab III Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi Bab IV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 94 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil Di Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
94
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2012
Sumber
BD.2012/NO.94
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 53 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan