Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Pengenaan Retribusi Bab II Nama, Obyek dan Subyek Retribusi Bab III Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi Bab IV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat