Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Kawasan Perdesaan di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Pemerintah Daerah dapat memberikan
bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Bupati Kebumen Nomor 152 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengelolaan Belanja Bagi Hasil dan Belanja
Bantuan Keuangan di Kabupaten Kebumen sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Bupati Kebumen Nomor 46 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 152 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan
Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan di
Kabupaten Kebumen, untuk setiap pelaksanaan Belanja
Bantuan Keuangan diatur dengan Peraturan Bupati
masing-masing;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Belanja Bantuan Keuangan
Kepada Pemerintah Desa untuk Kawasan Perdesaan di
Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2019;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 43 Tahun 2014; Perda Kab Kebumen No. 2 Tahun 2007;
Dalam peraturan ini mengatur tentang Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Kawasan Perdesaan di Kabupaten Kebumen yang meliputi: Kriteria Penerima Bantuan Keuangan; Tata Cara Penyaluran; Pelaksanaan Kegiatan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pengawasan dan Pengendalian;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 31 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD.2010/NO.18 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian dan Penyaluran Bantuan Mesin Jahit dan Mesin Bordir Kepada Koperasi Pondok Pesantren Tahun 2010
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan dan memberdayakan ekonomi kerakyatan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat serta memperluas lapangan kerja, perlu meningkatkan dan memantapkan kemampuan koperasi agar menjadi koperasi yang sehat, tangguh dan mandiri. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu menyelenggarakan Program Peningkatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui kegiatan pembinaan dan bantuan pengembangan wirausaha baru, yang antara lain dilakukan dalam bentuk bantuan mesin jahit dan mesin bordir kepada koperasi pondok pesantren dalam wilayah Kabupaten/Kota di Sumsel.
Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan sasaran, sumber dana dan jenis bantuan, persyaratan, seleksi dan penetapan koperasi penerima, tata cara penyaluran bantuan, koordinasi pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2010.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 31 Tahun 2022
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Bulungan No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Bulungan
PERBUP Kab. Bulungan No. 14 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah
ABSTRAK:
upaya peningkatan mutu Pendidikan menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan tindakan nyata dalam mewujudkan peningkatan mutu pendidikan bagi masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas;
untuk membantu satuan pendidikan mewujudkan peningkatan mutu pendidikan dan meringankan beban biaya pendidikan bagr masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, maka pemerintah daerah mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah daerah;
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungiawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2O21 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggunglawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Bulungan sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Sebagai UndangUndang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN BOSDA
BAB III PENERIMA BOSDA
BAB IV ALOKASI DANA BOSDA
BAB V PENGGUNAAN DANA BOSDA
BAB VI PENGELOLA BOSDA
BAB VII PEI.IYALURAN DAN PENCAIRAN DANA BOSDA
BAII VIII PELAPORAN DAN PERTANGGU NGJAWABAN
BAB IX PENGADUAN MASYARAKAT
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungiawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Bulungan (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2018 Nomor 14) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungiawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Bulungan
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan penyediaan pangan bagi masyrakat yang mengalami kekurangan pangan menghadapi keadaan darurat, bencana alam dan atau pasca bencana alam, bencana sosial dan atau gejolak harga pangan, perlu pengelolaan cadangan pangan pemerintah. Untuk keperluan tersebut Pemerintah perlu mengalokasikan cadangan pangan pemerintah dalam jumlah yang cukup dan dapat digunakan setiap saat sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupatinya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 18 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 68 Tahun 2002, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No. 83 Tahun 2006, Perpres No. 70 Tahun 2012, Permenko Kesra No. 34 Tahun 2005, Permendagri No. 30 Tahun 2008, Permentan No. 65/Permentan/OT.140/2010, Permentan No. 15/Permentan/RC.110/1/2010, Permentan No. 61/Permentan/OT.140/10/2010, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Permentan No. 08/Permentan/OT.140/1/2014, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2016, Perda Kab. Landak No. 9 Tahun 2016, Perbup Kab. Landak No. 68 Tahun 2016, Perbup Kab. Landak No. 84 Tahun 2016, Inpres No. 3 Tahun 2012, Panduan Pengelolaan Cadangan Pangan Daerah Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Badan Ketahanan Pangan Kementrian Pertanian Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sasaran dan Indikator Keberhasilan, Dana, Organisasi Pelaksana, Mekanisme Penyediaan/Pengadaan, Mekanisme Penyaluran/Pendistribusian, Perlibatan Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2017.
14 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 31 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penanggulangan terhadap bencana di Kabupaten Karanganyar perlu dilakukan upaya penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi dan terpadu; bahwa untuk maksud tersebut huruf a diatas perlu dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karanganyar; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Struktur Organisasi
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Sumber Dana Penanggulangan Bencana
Bab V Pemantauan dan Evaluasi
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2009.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahyang Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Siap Pakai Keadaan Darurat Bencana
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan adalah: bahwa perlunya pengaturan penyelenggaraan penanggulangan bencana baik pada masa pra bencana, tanggap darurat, maupun pasca bencana yang mengakomodasi nilai nilai kreatif lokal.
Materi Pokok; Ruang lingkup pengelolaan dana meliputi:
a. pengalokasian dana
b. penggunaan dana
c. penatausahaan dana
d. pertanggungjawaban dan pengawasan dana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
Pada saat peraturan bupati ini mulai berlaku, peraturan bupati kepahiang tentang bantuan terhadap korban bencana pada saat tanggap darurat bencana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
hal hal yang belum dan/atau tidak cukup diatur dalam peraturan bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh kepala BPBD atau kepala pelaksana BPBD dan PPKD sesuai kewenangan.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Status dan Tingkat Kedaruratan Bencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 23
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana, perlu mengatur kriteria Status dan Tingkat
Kedaruratan Bencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan Status dan Tingkat
Kedaruratan Bencana;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional PenanggulanganBencana Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 23 Tahun 2015; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Status dan Tingkat
Kedaruratan Bencana Kabupaten Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2016.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Santunan Uang Duka bagi Keluarga/Ahli Waris
ABSTRAK:
Dalam rangka meringankan beban masyarakat yang berduka karena anggota keluarga meninggal dunia, perlu memberikan Bantuan Santunan Uang Duka kepada keluarga/ahli waris. Untuk melaksanakan fungsi perlindungan sosial dalam urusan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Santuan Uang Duka bagi Keluarga/Ahli Waris.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; dan Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini berisi Ketentuan Umum, Bantuan Santunan Uang Duka, Penerima Santunan Uang Duka, Besaran Bantuan Santunan Uang Duka, Tata Cara Pengajuan, Pencairan Bantuan Santunan Uang Duka, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pembiayaan, Evaluasi dan Pelaporan, Pengawasan dan Pengendalian, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 31 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 31/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH, BANTUAN SOSlAL, DAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan ditetapkan dalam Peraturan Kepnlo Daerah;
b. bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Madiun dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi pada saat ini, sehingga perlu diubah.
1. UU Nomor 17 Tahun 2003;
2. UU Nomor 1 Tahun 2004;
3. UU Nomor 15 Tahun 2004;
4. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
5. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
6. UU Nomor 16 Tahun 2017;
7. PP Nomor 2 Tahun 2012;
8. PP Nomor 12 Tahun 2019;
9. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 99 Tahun 2019;
11. Permendagri Nomor 77 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2017;
12. Perda Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2011;
13. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
14. Perwali Madiun Nomor 3 Tahun 2019.
- Dalam hal terdapal perubahan rincian penggunaan hibah pada saat pencairan hibah, diatur sebagai
berikut :
a. perubahan rincian penggunaan hibah sampai dengan 10% (sepuluh persen) darl proposal usulan hibah,
perubahan proposal dlmaksud dllakukan oleh penerima hibah;
b. perubahan rincian penggunaan hibah di atas 10% (sepuluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh
persen) dari proposal usulan hibah, perubahan proposal dimaksud dilakukan oleh penerima hibah
dengan persetujuan Walikota;
c. perubahan rincian penggunaan hibah di atas 50% (lima puluh persen) dari proposal usulan hibah,
perubahan proposal dimaksud dilakukan oleh penerima hibah dengan persetujuan Walikota dan
dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penerima hibah yang tidak menyampaikan laporan penggunaan hibah tidak dapat melakukan pencairan hibah tahun anggaran berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat