Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 31 Tahun 2010

Petunjuk Teknis Pemberian dan Penyaluran Bantuan Mesin Jahit dan Mesin Bordir Kepada Koperasi Pondok Pesantren Tahun 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan sasaran, sumber dana dan jenis bantuan, persyaratan, seleksi dan penetapan koperasi penerima, tata cara penyaluran bantuan, koordinasi pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 31 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian dan Penyaluran Bantuan Mesin Jahit dan Mesin Bordir Kepada Koperasi Pondok Pesantren Tahun 2010
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
08 Juni 2010
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2010
Tanggal Berlaku
10 Juni 2010
Sumber
BD.2010/NO.18 SERI E
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 482 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan