Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Batang Nomor 62 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Kabupaten Batang
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PEMADAM KEBAKARAN, DINAS CIPTA KARYA, TATA RUANG DAN KEBERSIHAN KABUPATEN BATANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2014/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Batang Nomor 62 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Bupati Batang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batang, urusan penanggulangan bencana kebakaran yang selama ini menjadi kewenangan Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Kabupaten Batang dialihkan menjadi wewenang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan pencabutan Peraturan Bupati Batang Nomor 62 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemadam Kebakaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Kabupaten Batang ;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Bupati Batang Nomor 21 Tahun 2014;
Pencabutan peraturan bupati batang nomor 62 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis dinas pemadam kebakaran dinas cipta karya, tata ruang dan kebersihan kabupaten batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2014.
Peraturan bupati batang nomor 62 tahun 2008
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Nomor 22 Tahun 2014
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2014/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih efektif dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana kebakaran di Kabupaten Batang
dan agar pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batang dapat
lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka Peraturan
Bupati Batang Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok,
Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Batang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas
Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2013;
Peraturan bupati ini mengatur tentang tugas pokok, fungsi dan tata kerja
Badan penanggulangan bencana daerah
Kabupaten batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2014.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 20 Tahun 2014
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2014/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Pembentukkan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Koprs Pegawai Rapublik Indonesia Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 93 Tahn 2001 Tentang Pendanaan Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia dan Perlindungan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Ditugaskan Pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia dimana sumber pendanaan KORPRI dapat diperoleh dari iuran anggota, bantuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bantuan pihak lain yang tidak mengikat, dan usaha-usaha lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka sumber pembiayaan KORPRI Kabupaten Tanah Laut yang diatur dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 33 Tahun 2011 perlu dilakukan perubahan ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Tanah Laut ;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2007;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/13/M.PAN/5/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971; Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 33 Tahun 2011; Keputusan Kepala BKN Nomor 59 Tahun 2003.
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR 33 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KOPRS PEGAWAI RAPUBLIK INDONESIA KABUPATEN TANAH LAUT
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan orang, dan eksploitasi seksual perempuan dan anak merupakan permasalahan bangsa yang memerlukan langkahlangkah pencegahan dan penanganan secara menyeluruh dan terpadu dengan melibatkan berbagai pihak dalam rangka menjunjung tinggi nilainilai kemanusiaan yang adil dan beradap
UndangUndang Nomor 7 Tahun 1984, UndangUndang Nomor 3 Tahun 1997, UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998, Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Bupati Landak No 28 tahun 2008
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak.Mulai Dari Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Kedudukan, Susunan Organisasi , Tugas, Keanggotaan, Masa Bhakti, Dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
10 Halaman Peraturan dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komisi Penyuluhan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 14 ayat (3)
Undang—Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Komisi Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no. 19 Tahun 2004; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 7 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 19 Tahun 2013; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2009; PERPRES No. 10 Tahun 2011; PERMENTAN No. 61/ permentan/ OT.40/ 11/2008; KEPMENTAN No. 61/ permentan/ OT.40/ 11/2008; PERDA No. 5 Tahun 2013.
Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Komisi Penyuluhan adalah kelembagaan independen yang dibentuk pada tingkat kabupaten yang terdiri atas para pakar dan/atau praktisi yang mempunyai keahlian dan kepedulian dalam bidang penyuluhan atau pembangunan perdesaan. Tujuan dibentuknya Komisi penyuluhan yaitu untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah tentang
segala sesuatu untuk penguatan dan kelancaran pelaksanaan pengembangan penyuluhan dan juga sebagai bahan kebijakan dan strategi penyuluhan Kabupaten Kutai Timur. Pembentukan Komisi Penyuluhan Kabupaten yang disingkat dengan KPK ditetapkan / diangkat dengan Keputusan Bupati. KPK mempunyai tugas memberikan masukan kepada pemerintah kabupaten sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2014.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2014
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEBERSIHAN, INSTALASI PENGELOLAAN LIMBAH SAMPAH DAN TINJA PADA DINAS CIPTA KARYA, TATA RUANG DAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL KABUPATEN BATANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2014/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebersihan, Instalasi Pengelolaan Limbah Sampah dan Tinja pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan masyarakat dan meningkatkan efektifitas teknis operasional pengelolaan limbah sampah dan tinja yang mendukung program sanitasi, kesehatan di lingkungan perumahan dan permukiman, kelestarian lingkungan hidup, diperlukan suatu lembaga yang mengelola limbah sampah dan tinja; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Batang (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2011 Nomor 24), memungkinkan di bentuknya UPTD (Unit Pelaksanaan Teknis Dinas) pada Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Energi Sumber Daya Mineral; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebersihan, Instalasi Pengelolaan Limbah Sampah dan Tinja pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah. Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Bupati Batang Nomor 47 Tahun 2012;
Peraturan bupati tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis kebersihan, instalasi pengelolaan limbah sampah dan tinja pada dinas cipta karya, tata ruang dan energi sumber daya mineral kabupaten batang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2014.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 12 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN TORAJA UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2014/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA
NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT
PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
DI KABUPATEN TORAJA UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara, maka perlu melakukan penambahan jaringan untuk pendekatan pelayanan dan menjangkau daerah terpencil yang disesuaikan dengan jumlah penduduk;
b. bahwa Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 4 Tahun
2013 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Toraja Utara, perlu mengalami penambahan jaringan Organisasi Dinas Kesehatan dengan membentuk UPTD Puskesmas dan menetapkan UPTD Puskesmas Rawat Inap;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara di Kabupaten Toraja Utara.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok• Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5063};
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangk.at Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Uta.ra Nomor 5
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Uta.ra (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Uta.ra Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Uta.ra Nomor 8
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2010 Nomor 8);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 13);
14. Peraturan Bupati Nomor 60 tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas {UPTD) Puskesmas, Pusat Rehabilitasi Kusta, dan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara (Serita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012 Nomor 60);
15. Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Toraja Utara (Serita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2013 Nomor 4),
PERATURAN SUPATI TENTANG PERUSAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN KASUPATEN TORAJA UTARA DI KABUPATEN TORAJA UTARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 4
Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Toraja Utara (Berita Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2013 Nomor 4) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
( 1) Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Puskesmas Ke'pe
(21 Dengan terbentuknya UPTD Puskesmas
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), maka UPTD Puskesmas di Daerah berjumlah 26 (dua puluh enam} yaitu:
a.
b. UPTD
UPTD Puskesmas Rantepao;
Puskesmas Laangtanduk;
c. UPTD Puskesmas Tallunglipu;
d. UPTD Puskesmas Tondon;
e. UPTD Puskesmas Nanggala;
f. UPTD Puskesmas Tikala;
g. UPTD Puskesmas Lempo;
h. UPTD Puskesmas Ta'ba';
1. UPTD Puskesmas Pangala';
J.
k.
1. UPTD
UPTD
UPTD Puskesmas Baruppu';
Puskesmas Rantepangli;
Puskesmas Balusu;
m. UPTD Puskesmas Sa'dan Malimbong
n. UPTD Puskesmas Bangkelekila';
o. UPTD Puskesmas Kapala Pitu;
p. UPTD Puskesmas Sopai;
q. UPTD Puskesmas Pasang;
r. UPTD Puskesmas Buatallulolo;
s. UPTD Puskesmas Tombagkalua';
t. UPTD Puskesmas Buntao';
u. UPTD Puskesmas Rantebua ;
v. UPTD Puskesmas Awan Rantekarua;
w. UPTD Puskesmas Ma'dong
x. UPTD Puskesmas Ranteuma;
y. UPTD Puskesmas Bokin; dan
z. UPTD Puskesmas Ke'pe.
2. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan satu pasal yakni Pasal 2A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan UPTD Puskesmas sebagai UPTD Puskesmas Rawat Inap, yaitu: 1. UPTD Puskesmas Rantepao
2. UPTD Puskesmas Laangtanduk
3. UPTD Puskesmas Tondon
4. UPTD Puskesmas Nanggala
5. UPTD Puskesmas Tikala
6. UPTD Puskesmas Tombangkalua
7. UPTD Puskesmas Rantepangli
8. UPTD Puskesmas Sa'dan Malimbong
9. UPTD Puskesmas Balusu
10. UPTD Puskesmas Pangala
11. UPTD Puskesmas Ta'ba
12. UPTD Puskesmas Lempo
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada ta.nggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempata.nnya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat