Dalam Peraturan ini diatur tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak.Mulai Dari Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Kedudukan, Susunan Organisasi , Tugas, Keanggotaan, Masa Bhakti, Dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat