PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PEMADAM KEBAKARAN, DINAS CIPTA KARYA, TATA RUANG DAN KEBERSIHAN KABUPATEN BATANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2014/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Batang Nomor 62 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Kabupaten Batang
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Bupati Batang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batang, urusan penanggulangan bencana kebakaran yang selama ini menjadi kewenangan Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Kabupaten Batang dialihkan menjadi wewenang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan pencabutan Peraturan Bupati Batang Nomor 62 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemadam Kebakaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Kabupaten Batang ;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Bupati Batang Nomor 21 Tahun 2014;
- Pencabutan peraturan bupati batang nomor 62 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis dinas pemadam kebakaran dinas cipta karya, tata ruang dan kebersihan kabupaten batang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2014.
- Peraturan bupati batang nomor 62 tahun 2008
- 3
|