Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyeberangan di Air
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf j dan Pasal 156 ayat (1) UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penyeberangan di Air, merupakan salah satu jenis retribusi jasa usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 8 Tahun 1981, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 17 Tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 20 Tahun 2010, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Kapal, Pelabuhan, Penyeberangan Air, Jasa, Retribusai Daerah, Retribusi Jasa, Pemungutan, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Surat Setoran Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Daerah dan Retribusi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Pemungutan dan Pembayaran Retribusi; Sanksi Administrasi, Penagihan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2013.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf E dan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, dan UU No. 12 Tahun 2011
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Dinas, Kepala Dinas, Badan, Kendaraan, Gerobak, Parkir, Jalan Umum, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Wajib Retribusi, Pemungutan, Retribusi Daerah, Jasa, Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Keputusan Keberatan, Pemeriksaan dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Retribusi Daerah; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Insentif Pemungutan; Surat Pendaftaran, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi; Penagihan; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 15 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi kepentingan umum dan
adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran, serta
adanya ketertiban dan kepastian hukum, perlu
dilakukan tera/tera ulang dan kalibrasi alat-alat
ukur, takar timbang dan perlengkapannya serta
pengujian barang dalam keadaan terbungkus;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka pengaturan mengenai Retribusi
Pelayanan Tera/Tera Ulang harus diatur dengan
Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pelayanan Tera/Tera Ulang;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang
Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) ;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang
Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan atau Ditera
Ulang serta Syarat-syarat bagi UTTP (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3283);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000
tentang Standarisasi Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4020);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2009 Nomor 1);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE
SELATAN TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN
TERA/TERA ULANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
dalam rangka pemungutan retribusi pelayanan kesehatan sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf a dan Pasal 111 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Kabupaten Majene No.5 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Majene dipandang tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan, maka perlu ditinjau kembali.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1991; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, subjek dan objek retribusi, golongan retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta wilayah dan tata cara pemungutan retribusi pelayanan kesehatan di daerah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Majene No.5 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majene.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 11 Tahun 2013
Perda Kab. Bombana No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kepelabuhanan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Jasa Pelayanan Kepelabuhan.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 69 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Jasa Pelayanan Kepelabuhan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi;
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi;
5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Wilayah Pemungutan;
7. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Penundaan Pembayaran, dan Keberatan;
8. Sanksi Administratif;
9. Penagihan;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
11. Kedaluwarsa Penagihan;
12. Pemeriksaan;
13. Insentif Pemungutan;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (4) huruf a UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah dapat mengatur pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Pajak yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah;
Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan belum mengatur pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Pajak Karena itu perlu diubah dan disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2013.
Menyisipkan 1 (satu) Bab di antara Bab V dan Bab VI, yakni Bab VA (Pasal 20A).
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek, Dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Menghitung Pajak; Wilayah Pemungutan; Saat Dan Masa Pajak Terutang; Pendaftaran Dan Pendataan Objek Pajak; Tata Cara Penetapan Dan Pemungutan Pajak; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Pajak; Sanksi Administratif; Keberatan Dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2013.
17 Halaman Peraturan dan 9 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peranserta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Izin Usaha Perikanan merupakan salah satu jenis objek retribusi daerah, maka untuk pemungutannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;
1.KETENTUAN UMUM ; 2.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI ; 3.GOLONGAN RETRIBUS ; 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ; 5.PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI ; 6.STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI ; 7.WILAYAH PEMUNGUTAN ; 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PENBAYARAN ; 9.SANKSI ADMINISTRASI ; 10.TATA CARA PENAGIHAN ; 11.KEDALUWARSA PENAGIHAN ; 12.TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA ; 13.MASA RETRIBUSI ; 14.PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA ; 15.KETENTUAN PENYIDIKAN ; 16.KETENTUAN PIDANA ; 17.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap data transaksi usaha Wajib Pajak Hotel,perlu diatur mengenai kewajiban melampirkan data transaksi usaha dalam penyampaian SPTPD.
b. bahwa untuk efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pengawasan data transaksi usaha terhadap Wajib Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada huruf a,perlu dilaksanakan pengawasan dengan penyelenggaraan sistem online.
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel belum mengatur mengenai penyelenggaraan pajak dengan sistem online sehingga perlu dilakukan perubahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 3 Tahun 1988
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 16 Tahun 2011
Pasal I Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 13
Pasal 10 Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) diubah
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2013
NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BUTON
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2013/No.66 , LL 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 127 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Terminal merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2004; Perda Kabupaten Buton No. 1 Tahun 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF
RETRIBUSI
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB IX
PEMUNGUTAN
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN
BAB XII
KEBERATAN
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIV
KEDALUWARSA
BAB XV
PEMERIKSAAN
BAB XVI
PEMANFAATAN
BAB XVII
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVIII
PENYIDIKAN
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Buton Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Penggunaan Terminal, Jalan,
dan Trotoar (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2008 Nomor 60)
-
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat