Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek, Dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Menghitung Pajak; Wilayah Pemungutan; Saat Dan Masa Pajak Terutang; Pendaftaran Dan Pendataan Objek Pajak; Tata Cara Penetapan Dan Pemungutan Pajak; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Pajak; Sanksi Administratif; Keberatan Dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat