Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kepelabuhanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Bab V Pasal 5 ayat (1) diubah, ketentuan Bab VII Pasal 7 ayat (5) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kepelabuhanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
11 November 2021
Tanggal Pengundangan
11 November 2021
Tanggal Berlaku
11 November 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Bombana No. 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kepelabuhanan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan