TENTANG-PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-KARANGASEM-NOMOR-16-TAHUN-2011-TENTANG-PAJAK-HOTEL
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap data transaksi usaha Wajib Pajak Hotel,perlu diatur mengenai kewajiban melampirkan data transaksi usaha dalam penyampaian SPTPD.
b. bahwa untuk efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pengawasan data transaksi usaha terhadap Wajib Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada huruf a,perlu dilaksanakan pengawasan dengan penyelenggaraan sistem online.
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel belum mengatur mengenai penyelenggaraan pajak dengan sistem online sehingga perlu dilakukan perubahan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 3 Tahun 1988
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 16 Tahun 2011
- Pasal I Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 13
Pasal 10 Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) diubah
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 Halaman
|