Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purbalingga Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan modal disetor Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) Purbalingga, maka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyediakan dana untuk penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) Purbalingga sejumlah Rpl.242.000.000,00 (satu milyar dua ratus empat puluh duajuta rupiah); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purbalingga Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purbalingga Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2015.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 90 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan modal disetor Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Artha Perwira Kabupaten Purbalingga, maka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyediakan dana untuk penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Artha Perwira Kabupaten Purbalingga sejumlah RpS00.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun
Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun
Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2015.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 66 Tahun 2015
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Batang No. 50 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang
Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang
Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang
PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BATANG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2015/No.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil, yang didelegasikan kewenangannya dari Bupati kepada Camat perlu merubah Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kebupaten Batang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Batang Nomor 50 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kebupaten Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 82 tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang ;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 28 Tahun, 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 ; Peraturan Kepala BKPM Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kebupaten Batang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Batang Nomor 50 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012;
Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 62 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Demak Tahun 2013 - 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal,
Pemerintah Kabupaten Demak telah menetapkan Peraturan
Bupati Demak Nomor 27 Tahun 2013 tentang Rencana
Umum Penanaman Modal Kabupaten Demak Tahun 20132025;
bahwa dengan adanya perkembangan keadaan khususnya
pertumbuhan ekonomi secara makro, dan untuk memacu
kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di bidang
Penanaman Modal Kabupaten Demak dalam meningkatkan
pertumbuhan ekonomi Kabupaten Demak, Peraturan
Bupati Demak Nomor 27 Tahun 2013 perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak
Nomor 27 Tahun 2013 tentang Rencana Umum Penanaman
Modal Kabupaten Demak Tahun 2013–2025;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; ndang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012; eraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Bupati Demak Nomor 27 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Demak Nomor 27 Tahun 2013 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Tahun 2013–2025.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Bupati Demak Nomor 27 Tahun 2013 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Tahun 2013–2025 diubah.
41 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 62 Tahun 2015
Penanaman Modal dan InvestasiPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabu paten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Mandat bidang
Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka mempermudah pelayanan perizinan,
telah diundangkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50
Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan
Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Kabupaten Banyumas;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UndangUndang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, maka Peraturan Bupati Banyumas
sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai
lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Mandat bidang
Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Kabupaten Banyumas.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor
tukan Daerah-daerah
Provinsi Jawa Tengah;
13 Tahun 1950 tentang PembenKabupaten
dalam Lingkungan
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5659);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun
2013 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Banyumas
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2013
Nomor 2 Seri E);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Bupati memberikan mandat bidang perizinan kepada Kepala BPMPP. Perizinan yang dimandatkan kepada Kepala BPMPP meliputi: 1. izin prinsip penanaman modal;
2. izin prinsip perluasan penanaman modal;
3. izin prinsip perubahan penanaman modal;
4. izin prinsip penggabungan perusahaan penanaman modal;
5. izin usaha untuk berbagai sektor usaha;
6. izin usaha perluasan untuk berbagai sektor usaha;
7. izin usaha perubahan untuk berbagai sektor usaha;
8. izin usaha penggabungan perusahaan penanaman modal untukberbagai sektor usaha;
9. izin usaha rumah makan;
10. izin usaha salon kecantikan;
11. izin usaha hotel dan penginapan;
12. persetujuan prinsip dan izin usaha rekreasi dan hiburan umum
permanen;
13. izin usaha perdagangan;
14. izin usaha toko modern;
15. tanda daftar perusahaan;
16. tanda daftar gudang;
17. izin usaha industri;
18. tanda daftar industri;
19. izin tempat penjualan minuman beralkohol;
20. izin usaha penggilingan padi, huller dan penyosohan beras; 21. izin lokasi;
22. izin mendirikan bangunan;
23. izin gangguan/HO;
24. izin penyelenggaraan reklame;
25. izin usaha jasa konstruksi;
26. izin penggunaan tanah kekayaan Pemerintah Daerah;
27. izin usaha angkutan;
28. izin usaha perikanan;
29. izin usaha peternakan;
30. izin usaha mendirikan rumah sakit hewan atau klinik hewan;
31. izin usaha toko obat hewan/kios/pengecer;
32. izin usaha rumah pemotongan hewan a tau rumah pemotongan
unggas;
33. izin mendirikan rumah sakit;
34. izin mendirikan Puskesmas;
35. izin mendirikan klinik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor
50 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan kepada Kepala
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabu paten Banyumas
(Berita Daerah Ka bu paten Banyumas Tahun 2014 Nomor 50) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 58 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2013-2O25
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2Ol2 tentang Rencana
Umum Penanaman Modal dan Pasal 2 Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Rencana Umum
Penanaman Modal Provinsi Jawa Tengah Tahun 2Ol2-2O25 di
Kabupaten Brebes, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Brebes Tahun
20t3-2025
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati inii adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Talr,bahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2O08;Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010;Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : RUPM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Brebes Nomor
096 Tahun 2013 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kabupaten
Brebes Tahun 2Ol3-2O25 (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2013 Nomor
63) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 58 Tahun 2015
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Sidoarjo No. 54 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM" DELTA TIRTA" SIDOARJO TAHUN ANGGARAN 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM “DELTA TIRTA” SIDOARJO TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 57 Tahun 2015
PENETAPAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BOALEMO TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2015/No. 542
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Penyertaan Modal Pemda Kepada PDAM Tirta Boalemo TA 2015
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menciptakan lapangan usaha, membuka lapangan kerja, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta meningkatkan pengelolaan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum yang efektif, efisien, dan profesional.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda Kab. Boalemo No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Boalemo No. 4 Tahun 2013; Perda Kab. Boalemo No. 7 Tahun 2014; Perda Kab. Boalemo No. 5 Tahun 2015; Perbup Kab. Boalemo No. 40 Tahun 2014; Perbup Kab. Boalemo No. 39 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Boalemo Tahun Anggaran 2015 termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan penyertaan modal, nilai penyertaan modal, tata cara penyertaan modal, hasil usaha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat