Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mempercepat pengembangan investasi di Kabupaten Sukoharjo, diperlukan arah dan kebijakan dasar penanaman modal;
b. bahwa untuk memberikan arah dan pedoman kebijakan penanaman modal di Kabupaten Sukoharjo perlu disusun Rencana Umum Penanaman Modal;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanaman Modal, Pemerintah Daerah menetapkan Rencana Umum Penanaman Modal di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021-2025;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2757;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6330);
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 42);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
9. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 61);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 297);
Materi Pokok Perbup ini adalah: RUPMK berfungsi untuk mensinergikan pengoperasian seluruh kepentingan sektoral agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas. arah kebijakan Penanaman Modal, yang terdiri dari:
1) perbaikan iklim Penanaman Modal;
2) persebaran Penanaman Modal;
3) fokus pengembangan Penanaman Modal;
4) Penanaman Modal yang berwawasan lingkungan (green investment);
5) pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK);
6) pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif Penanaman Modal; dan
7) promosi Penanaman Modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 67 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaran Perizinan Berusaha Di Daerah, serta
menjaga kualitas Perizinan Berusaha dan Non Perizinan yang
dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah,
terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel
diperlukan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bombana;
b. bahwa Peraturan Bupati Bombana Nomor 68 Tahun 2019
tentang Pelimpahan Kewenangan Dalam Penerbitan,
Penandatangan Jenis Perizinan dan Non Perizinan kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Bombana, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Bombana Nomor 90 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor
68 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Dalam
Penerbitan, Penandatangan Jenis Perizinan dan Non
Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana sudah
tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabu paten Bombana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
· Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 ten tang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6617);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6618);
10 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221;
11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7
Nomor 1956);
1 . Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabu paten Bombana;
1 Peraturan Bupati Bombana Nomor 43 Tahun 2016 tentang
Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Bombana;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN
PERIZINAN BERUSAHA DAN NON PERIZINAN
BAB III KEWAJIBAN
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2021.
Peraturan Bupati Bombana Nomor 90 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Dalam Penerbitan, Penandatangan Jenis Perizinan dan Non-Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pelabuhan IV
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 1992.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2001.
Penambahan - Penyertaan - Modal Negara - Republik Indonesia - Modal - Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 67, LN.2020/No.257, jdih.setneg.go.id : 4 hlm
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 melalui konversi piutang pokok negara berupa Subsidiary Loan Agreement (SLA) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan
Usaha Indonesia.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 20 Tahun 2019; dan PP Nomor 44 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2016.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang didirikan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional. Nilai penambahan- penyertaan modal negara tersebut sebesar paling banyak Rp268.017.000.000,00 (dua ratus enam puluh delapan miliar tujuh belas juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 67 Tahun 2021
perizinan - PENANAMAN MODAL - pelayanan terpadu - satu pintu - pelayanan - KODE ETIK
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.2021/69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan publik di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Berau, perlu menyusun kode etik pelayanan perizinan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dalam bekerja dan memberikan pelayanan di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Pelayanan Perizinan di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 25 Tahun 2009; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perbup Berau No. 30 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Berau No. 53 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Nilai-nilai Dasar; Kode Etik; Larangan dan Sanksi; Majelis Pertimbangan Kode Etik; Pemeriksaan dan Keputusan; Sekretariat; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 67 Tahun 2020
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 81 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 81 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan pelayanan perizinan yang didelegasikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 81 Tahun 2017 tentang Pendelegasian
Wewenang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga
Nomor 81 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingg.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan ini mengubah I Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 81 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 81 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 67 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Peraturan ini berisi Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organsasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2016 Nomor 40), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 67 Tahun 2017
PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TAPANULI TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.2017/No. 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tapanuli Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan, percepatan penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dipandang perlu melimpahkan kewenangan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 350 maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tapanuli Tengah.
UU Darurat No.7 tahun 1956, UU No.28 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 2007, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU No.20 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, Perpem No.65 Tahun 2005, Perpem No.79 Tahun 2005, Perpem No.96 Tahun 2012, Perpem No.18 Tahun 2016, Perpres No.97 Tahun 2014, Permendagri No.24 tahun 2006, Permenpanrb No.36 Tahun 2012, Permendagri No.100 Tahun 2016, Perda Kab. Tapanuli Tengah No.10 Tahun 2016, Perbup Tapanuli Tengah No.23 Tahun 2016, Perbup Tapanuli Tengah No.10 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Pelimpahan kewenangan Bidang Jenis Perizinan dan Non Perizinan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan Persero PT Krakatau Steel
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat