Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN PASAMAN BARAT TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Pajak Minimal
ABSTRAK:
a. bahwa masih rendahnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap penetapan pajak yang ada di Kabupaten Pasaman Barat terutama pada sektor pedesaan;
b. bahwa dalam rangka menjaga kestabilan Pengelolaan serta Penerimaan PBB-P2 perlu ditetapkan tarif pajak minimal;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Pasaman Barat tentang Penetapan Tarif Pajak Minimal.
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
9.
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK07/2010
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2011
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2012
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Dasar Penetapan Tarif Pajak Minimal
Bab III Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka otonomi daerah, pemerintah
daerah diberikan kewenangan seluas-luasnya dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk
mewujudkan tata kehidupan masyrakat yang tertib,
sejahtera, dan berkeadilan berdasarkan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mendukung penyelenggaraan
pemerintahan daerah, perlu dilakukan perluasan objek
retribusi daerah yaitu berupa pungutan terhadap
Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing yang
dilaksanakan berdasarkan prinsip pemanfaatan secara
efektif dan efesien dalam menghasilkan tenaga kerja
local yang berkualitas. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 97
Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas
dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing, menyatakan penambahan jenis
Retribusi sepanjang memenuhi kriteria yang ditentukan
dapat ditetapkan sebagai penerimaan daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10
Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KETENTUAN RETRIBUSI;
BAB III
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB IV
PEMANFAATAN;
BAB V
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB VII
SANKSI PIDANA;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2014 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah. Sehubungan terdapat penambahan obyek pendapatan di luar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan termasuk dalam kategori penerimaan pendapatan dari Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, maka Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, dan Peraturaan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014.
LLPADS merupakan Pendapatan Asli Daerah, di luar hasil Pajak Daerah, hasil Retribusi Daerah, dan hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2015.
5 HLM; Penjelasan : 1 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan dan Retribusi Parkir
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 46 Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan dan Retribusi Parkir maka perlu menetapkan peraturan pelaksananya dengan Peraturan Walikota.
U No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 14 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 4 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan perda dan penugasan kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk melaksanakan Perda No. 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan dan Retribusi Parkir.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2008.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Provinsi NTB Tahun 2018 Nomo 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan Asli Daerah yang perlu dioptimalkan untuk memberikan pelayanan publik dan kemandirian Daerah. Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan
penyesuaian atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang Retribusi Daerah. Bahwa kebijakan retribusi dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian Daerah, perlu dilakukan perluasan objek Retribusi Daerah dan standar dalam penetapan tarif. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang Retribusi Daerah.
Objek Retribusi adalah:
a. jasa umum;
b. jasa usaha; dan
c. perizinan tertentu.
Retribusi yang dikenakan atas jasa umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Retribusi yang dikenakan atas jasa usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Retribusi yang dikenakan atas perizinan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah :
a. Retribusi Izin Trayek;
b. Retribusi Izin usaha Perikanan; dan
c. Retribusi Perpanjangan IMTA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha
Perikanan;
b. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek;
c. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing;
d. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
e. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Berupa Benih, Bibit dan Mata Tempel Tanaman Pangan Dan Hortikultura
Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa benih, bibit dan mata tempel tanaman pangan dan hortikultura bermutu merupakan salah satu faktor produksi yang mendukung terhadap upaya peningkatan produksi dan selalu dibutuhkan oleh petani maka perlu dipersiapkan
secara terus menerus;bahwa dalam rangka peningkatkan pelayanan kepada
masyarakat terhadap kebutuhan benih, bibit dan mata tempel tanaman pangan dan hortikultura bermutu perlu disiapkan oleh Unit Produksi benih Hortikultura dan Unit Produksi Benih Padi pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura;bahwa dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah perlu dilakukan penjualan benih, bibit dan mata tempel tanaman pangan dan hortikultura oleh Unit Produksi Benih Hortikultura dan Unit Produksi Benih Padi pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tapin;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi
Usaha Daerah Berupa Benih, Bibit dan Mata Tempel Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tapin.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Berupa Benih, Biit dan Mata Tempel Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tapin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Pinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;Struktur dan Besarnya Tarif;Penyesuaian Tarif;Wilayah Pemungutan;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaan;Tata Cara Penagihan;Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Kadaluarsa Penagihan;Insentif Pemungutan;Sanksi Administrasi;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 13 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyesuaian tarif Retribusi Jasa Usaha untuk mengimbangi kenaikan harga dan perkembangan perekonomian, perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.33 Tahun 2004; UU No.34 Tahun 2006; UU No.10 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2009; UU No.18 Tahun 2009; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.79 Tahun 2005; PERMENDAGRI No.8 Tahun 2009; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERDA Kab. Kepulauan Meranti No.13 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab.Kepulauan Meranti No.3 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 2 (dua) pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dan Fasilitas Lainnya Pada Badan Pengelola Rumah Sakit Umum dr. Slamet Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat