pajak dan retribusi
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka otonomi daerah, pemerintah
daerah diberikan kewenangan seluas-luasnya dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk
mewujudkan tata kehidupan masyrakat yang tertib,
sejahtera, dan berkeadilan berdasarkan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mendukung penyelenggaraan
pemerintahan daerah, perlu dilakukan perluasan objek
retribusi daerah yaitu berupa pungutan terhadap
Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing yang
dilaksanakan berdasarkan prinsip pemanfaatan secara
efektif dan efesien dalam menghasilkan tenaga kerja
local yang berkualitas. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 97
Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas
dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing, menyatakan penambahan jenis
Retribusi sepanjang memenuhi kriteria yang ditentukan
dapat ditetapkan sebagai penerimaan daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10
Tahun 2008.
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KETENTUAN RETRIBUSI;
BAB III
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB IV
PEMANFAATAN;
BAB V
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB VII
SANKSI PIDANA;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 18 Halaman
|