penetapan ratif pajak minimal
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN PASAMAN BARAT TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Pajak Minimal
ABSTRAK: |
- a. bahwa masih rendahnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap penetapan pajak yang ada di Kabupaten Pasaman Barat terutama pada sektor pedesaan;
b. bahwa dalam rangka menjaga kestabilan Pengelolaan serta Penerimaan PBB-P2 perlu ditetapkan tarif pajak minimal;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Pasaman Barat tentang Penetapan Tarif Pajak Minimal.
- 1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
9.
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK07/2010
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2011
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2012
- Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Dasar Penetapan Tarif Pajak Minimal
Bab III Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
- 3
|