RETRIBUSI-JASA-USAHA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/No.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 13 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyesuaian tarif Retribusi Jasa Usaha untuk mengimbangi kenaikan harga dan perkembangan perekonomian, perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
- Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.33 Tahun 2004; UU No.34 Tahun 2006; UU No.10 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2009; UU No.18 Tahun 2009; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.79 Tahun 2005; PERMENDAGRI No.8 Tahun 2009; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERDA Kab. Kepulauan Meranti No.13 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab.Kepulauan Meranti No.3 Tahun 2018;
- Dalam Peraturan ini berisi 2 (dua) pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2020.
|