Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Punggawa Bakti Gowa Mandiri (Perseoda)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Punggawa Bakti Gowa Mandiri (Perseroda).
Pasal 18 ayat (6) Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 40 Tahun 2007; PP Nomor 54 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, Perusahaan Perseroan Daerah, Rapat Umum Pemegangang Saham, Komisaris, Direksi, Pegawai Perseroda, Uji Kelayakan dan Kepatutan, Penyertaan Modal, Modal Dasar, Modal Disetor.
BAB.II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB II RUANG LINGKUP. BAB IV PERUBAHAN BENTUK HUKUM. BAB V NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Bagian Kesatu Nama dan Tempat Kedudukan. BAB VI KEGIATAN USAHA. BAB VII JANGKA WAKTU BERDIRI. BAB VIII MODAL DAN SAHAM Bagian Kesatu Sumber Modal dan Penyertaan Modal Daerah, Bagian Kedua
Modal Dasar clan Modal Disetor, Bagian Ketiga Saham. BAB IX ORGAN PERSERODA. BAB X KETENTUAN PERALIHAN. BAB·XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2022.
Pada saat peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Kabupaten -Gowa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Pasal (22 Halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Luwu Utara diperlukan langkah-langkah yang lebih intensif;
b. bahwa percepatan pencapain target vaksin diperlukan untuk membangun kekebalan tubuh dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019;
c. bahwa Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini.
UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 6 Tahun 2018; UU Nomor 2 Tahun 2020; Perpres Nomor 17 Tahun 2018; Perpres Nomor 88 Tahun 2019; ; PP Nomor 21 Tahun 2020; PP Nomor 88 Tahun 2019; Permenakertrans Nomor Per.02/Men/1980 Tahun 1980; PB Menag dan Mendagri Nomor 9 Tahun 2006; Permenkes Nomor 75 Tahun 2019; Permendagri No 20 Tahun 2020.
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2020 Nomor 44) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah.
4. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIIA, dan diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 18A dan Pasal 18B.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022' tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pu'sat dan
' I •
Pemerintahan Daerah , dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Walikota wajib mengajukan Rancangari
Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota
Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 disertai penjelasan dan
dokumen-dokumen pendukungnya kepada. Dewan
Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh untuk memperoleh
Persetujuan Bersama;
- bahwa Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Kota Banda Aceh yang diajukan sebagaimana
dimaksud dalain huruf a, merupakan perwujudan' Rencana
•
Kerja Pemerintah Kota Tahun 2023 yang dijabarkan ke
dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kota serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang
telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota
• Banda
Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh pada
tanggal enam belas bulan Agustus tahun dua ribu dua
puluh satu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Qanun
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh
Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahpn 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 20191; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022.
Qanun ini mengatur 18 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2022
TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN OAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2022 NOMOR 185
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6442);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYELENGGARAAN CPPD
BAB III
PENGADAAN CPPD
BAB IV
PENGELOLAAN CPPD
BAB V
PENYALURAN CPPD
BAB VI
PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB VII
PENGAWASAN
BAB VIII
PELAPORAN
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
Dicabut: -
-
13 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Khusus
ABSTRAK:
Penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan khusus berpedoman pada standar nasional perpustakaan khusus. Standar nasional perpustakaan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Khusus sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan organisasi sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Standar Nasional Perpustakaan Khusus dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Nasional Perpustakaan Khusus digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan Khusus. Standar Nasional Perpustakaan Khusus meliputi: a. standar koleksi Perpustakaan; b. standar sarana dan prasarana Perpustakaan; c. standar pelayanan Perpustakaan; d. standar tenaga Perpustakaan; e. standar penyelenggaraan Perpustakaan; dan f. standar pengelolaan Perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 705), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File: 46 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk berdasarkan ketentuan ayat (1) Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan dalam upaya meningkatkan kinerja, disiplin, motivasi kinerja, kualitas pelayanan dan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil, perlu memberikan Tambahan Penghasilan Kepada Aparatur Sipil Negara; bahwa Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 10 Tahun 2021
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan, sehingga perlu disesuaikan.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 30 Tahun 2019; PP Nomor 94 Tahun 2021; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri Nomor 12 Tahun 2008; Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2011; Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2011; Permendagri Nomor 35 Tahun 2012; Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
; Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021; Perda Kab. Jeneponto Nomor 17 Tahun 2006; Perda Kab. Jeneponto Nomor 04 Tahun 2016; Perda Kab. Jeneponto Nomor 14 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
BAB I KETENTUAN UMUM, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Kepala Daerah adalah Bupati Jeneponto.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto.
5. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7. Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat BKPSDM adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jeneponto.
8. Aparatur Sipil Negara selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
9. Pegawai adalah PNS dan CPNS pada Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
10. Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan di Kabupaten Jeneponto.
11. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah.
12. Jabatan adalah kedudukan yang yang menunjukan fungsi, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi.
13. Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut dengan TPP ASN adalah tambahan gaji yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara berdasarkan persyaratan dan kriteria beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
14. Kelas Jabatan adalah penentuan dan pengelompokan tingkat jabatan berdasarkan nilai suatu jabatan.
15. Basic Tambahan Penghasilan Pegawai atau yang selanjutnya disebut Basic TPP adalah Besaran tertinggi TPP yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk setiap kelas jabatan, yang dihitung berdasarkan Besaran Tunjangan Kinerja BPK per kelas Jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikalikan dengan Indeks Kapsitas Fiskal Daerah, Indeks Kemahalan Konstruksi Daerah dan Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
16. Tugas Tambahan adalah tugas yang diberikan oleh pimpinan unit kerja yang disepakati antara pimpinan unit kerja atau pejabat penilai kinerja Pegawai dengan yang bersangkutan, diformalkan dalam Keputusan, diluar tugas pokok jabatan, sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pegawai yang bersangkutan dan/atau terkait langsung dengan tugas atau output organisasi.
17. Beban kerja adalah jumlah kegiatan yang harus diselesaikan oleh suatu unit organisasi atau pemegang
jabatan dalam jangka waktu tertentu.
18. Pertimbangan objektif lainnya adalah suatu pertimbangan kelayakan yang diberikan kepada pemangku jabatan yang dalam melaksanakan tugasnya, menunjukkan kinerja yang optimal dalam memberikan pelayanan prima sebagai bentuk penghargaan.
19. Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.
20. Penilaian Kinerja adalah penilaian yang didasarkan pada aspek produktivitas kerja dan disiplin kerja.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN.
BAB III RUANG LINGKUP.
BAB IV PRINSIP PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI.
BAB V KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI:
Bagian Kesatu Kriteria Tambahan Penghasilan;
Bagian Kedua Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja;
Bagian Ketiga Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya;
Bagian Keempat Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Tambahan;
BAB VI PENETAPAN BESARAN BASIC TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI.
BAB VII PENILAIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI:
Bagian Kesatu Komponen Tambahan Penghasilan;
Bagian Kedua Disiplin Kerja;
Bagian Ketiga Pengukuran Kinerja.
BAB VIII PENGURANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI.
BAB IX PEGAWAI YANG TIDAK DIBERIKAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI.
BAB X MEKANISME PELAPORAN DAN PEMBAYARAN:
Bagian Kesatu Mekanisme Pelaporan secara Elektronik;
Bagian Kedua Mekanisme Pelaporan secara Manual;
Bagian Ketiga Pelaksanaan Pembayaran;
BAB XI PENCATATAN KEHADIRAN.
BAB XI PEMBENTUKAN TIM PELAKSANAAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI.
BAB XII SANKSI ADMINISTRASI.
BAB XIII KEBERATAN DAN BANDING.
BAB XIV MONITORING, EVALUASI, DAN PENGAWASAN:
Bagian Kesatu Monitoring;
Bagian Kedua Evaluasi;
Bagian Ketiga Pengawasan;
BAB XV KETENTUAN PERALIHAN.
BAB XVI PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
XVI Bab, 50 Pasal (30 Hlm.) dan VI Lampiran.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022
ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini
ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 7, BN.2022/No.169, https://jdih.kemdikbud.go.id/: 6 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja, Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kata tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Palisi Pamong Praja.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 16 Tahun 2018; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Perda No. 5 Tahun 2014; Perda No. 1 Tahun 2022
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan Bab III Susunan Organisasi Bab IV Tugas dan Fungsi Bab V Kelompok Jabatan Fungsional Bab VI UPTD Bab VII Kepegawaian Bab VIII Tata Kerja Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Perwal ini mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 72 Tahun 2016
70 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Pancasila sebagai idiologi dan dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia, falsafah bangsa, pandangan
hidup bangsa, pokok kaidah fundamental negara, sumber
dari segala sumber hukum, serta jiwa dan kepribadian
bangsa wajib diamalkan dan dilestarikan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi
mewujudkan tujuan nasional bangsa sebagaimana amanat
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
adalah bagian dari upaya resmi, terencana, dan sistematis
dalam peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan
pengamalan nilai-nilai Pancasila serta semangat cinta
tanah air dan bangsa, jiwa nasionalisme, dan patriotisme
dengan tetap menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika dan
kemajukan bangsa; bahwa berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor
11
Tahun
2020
tentang
Cipta
Kerja,
salah
satu urusan pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh
Bupati meliputi pembinaan wawasan kebangsaan dan
ketahanan nasional dalam rangka memantapkan
pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian
Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan
pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Bab III Muatan Materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Bab IV Partisipasi Masyarakat
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Kerja Sama
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terpeliharanya keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat serta untuk menjaga terciptanya stabilitas nasional di Kabupaten Tanah Laut, perlu dilakukan upaya koordinasi antar pimpinan
daerah dan kecamatan secara intensif; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pemerintahan umum, perlu dibentuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat