Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Bab III Muatan Materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Bab IV Partisipasi Masyarakat Bab V Pembinaan dan Pengawasan Bab VI Kerja Sama Bab VII Pembiayaan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat