Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2022

TATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN CPPD BAB III PENGADAAN CPPD BAB IV PENGELOLAAN CPPD BAB V PENYALURAN CPPD BAB VI PARTISIPASI MASYARAKAT BAB VII PENGAWASAN BAB VIII PELAPORAN BAB IX KETENTUAN PERALIHAN BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
02 November 2022
Tanggal Pengundangan
02 November 2022
Tanggal Berlaku
02 November 2022
Sumber
LEMBARAN OAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2022 NOMOR 185
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
Halaman ini telah diakses 208 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan