PEMBENTUKAN -RINCIAN - TUGAS - FUNGSI - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - PUSAT - KESEHATAN - MASYARAKAT - PADA - DINAS - KESEHATAN - KABUPATEN - KARAWANG
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 80, BD 2016/80
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan, Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Bupati Karawang Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Karawang No. 14 Tahun 2016; Perbup Karawang No. 43 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan, Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
31 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 79 Tahun 2016
BALAI PENYULUHAN PERTANIAN, PANGAN, DAN PERIKANAN - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BD.2016/NO.79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan, dan Perikanan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang penyuluhan pertanian, pangan, dan perikanan perlu dibentuk unit pelaksana teknis, serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 74 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan, dan Perikanan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan, dan Perikanan, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja pada Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan, dan Perikanan. Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan, dan Perikanan adalah Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan, dan Perikanan pada Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman. Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan, dan Perikanan terdiri dari Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan, dan Perikanan Wilayah I (Kecamatan Moyudan dan Minggri), Wilayah II (Kecamatan Godean dan Gamping), Wilayah III (Kecamatan Mlati dan Tempel), Wilayah IV (Kecamatan Sleman dan Ngaglik), Wilayah V (Kecamatan Pakem dan Turi), Wilayan VI (Kecamatan Ngemplak dan Cangkringan), Wilayah VII (Kecamatan Berbah dan Depok), dan Wilayah VIII (Kecama6an Prambanan dan Kalasan).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 60 Tahun 2009 tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
9 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 78 Tahun 2016
UPT SUB TERMINAL AGRIBISNIS - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD.2016/NO.78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Sub Terminal Agribisnis
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pemasaran produk pertanian dan pangan perlu dibentuk unit pelaksana teknis, serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 74 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Sub Terminal Agribisnis, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Sub Terminal Agribisnis, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja Kepala UPT; Kepala Subbagian Tata Usaha; Satuan Organisasi. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk UPT Sub Terminal Agribisnis. UPT Sub Terminal Agribisnis merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan. UPT Sub Terminal Agribisnis dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman melalui Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pembentukan Sub Terminal Agribisnis
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 78 Tahun 2016
PEMBENTUKAN - RINCIAN - TUGAS - FUNGSI - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - LABORATORIUM - KESEHATAN - MASYARAKAT - PADA - DINAS - KESEHATAN - KABUPATEN - KARAWANG
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 78, BD 2016/78
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan, Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat 2) Peraturan Bupati Karawang Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Karawang No. 14 Tahun 2016; Perbup Karawang No. 43 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan, Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
Peraturan Bupati Karawang Nomor 13 Tahun 2015 dicabut.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 77 Tahun 2016
UPT PELAYANAN KESEHATAN HEWAN - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BD.2016/NO.77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pelayanan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pelayanan kesehatan hewan perlu dibentuk unit pelaksana teknis, serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 74 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pelayanan Kesehatan Hewan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pelayanan Kesehatan Hewan, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja UPT Pelayanan Kesehatan Hewan. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk UPT Pelayanan Kesehatan Hewan. UPT Pelayanan Kesehatan Hewan merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan. UPT Pelayanan Kesehatan Hewan dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman melalui Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 62 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Kesehatan Hewan
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 76 Tahun 2016
UPT PENGEMBANGAN BUDIDAYA, PENGOLAHAN, DAN PEMASARAN PERIKANAN - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD.2016/NO.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pengembangan Budidaya, Pengolahan, dan Pemasaran Perikanan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pengembangan budidaya, pengolahan dan pemasaran perikanan perlu dibentuk unit pelaksana teknis, serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 74 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pengembangan Budidaya, Pengolahan, dan Pemasaran Perikanan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pengembangan Budidaya, Pengolahan, dan Pemasaran Perikanan, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja pada UPT Pengembangan Budidaya, Pengolahan, dan Pemasaran Perikanan. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk UPT Pengembangan Budidaya, Pengolahan, dan Pemasaran Perikanan. UPT Pengembangan Budidaya, Pengolahan, dan Pemasaran Perikanan merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengembangan Budidaya dan Pemasaran Perikanan
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 75 Tahun 2016
UPT PASAR HEWAN AMBARKETAWANG DAN RUMAH POTONG HEWAN - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2016/NO.75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/ atau teknis penunjang pengelolaan pasar hewan Ambarketawang dan rumah potong hewan perlu dibentuk unit pelaksana teknis, serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 74 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja pada UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan. UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan. UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan melalui Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 64 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 74 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Staf Ahli Bupati
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pembentukan, tugas dan fungsi serta tata kerja Staf Ahli Bupati;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
Peraturan Bupati Batang Nomor 42 Tahun 2012 dicabut.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 73 Tahun 2016
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tekknsi Dinas Pelayanan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 73 Tahun 2016
PUSAT PELAYANAN TERPADU PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD.2016/NO.73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pelayanan dan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan perlu dibentuk unit pelaksana teknis, serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 72 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja pada Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak. Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak adalah Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sleman. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak
9 HLM;-
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat