Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pengembangan Budidaya, Pengolahan, dan Pemasaran Perikanan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pengembangan Budidaya, Pengolahan, dan Pemasaran Perikanan, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja pada UPT Pengembangan Budidaya, Pengolahan, dan Pemasaran Perikanan. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk UPT Pengembangan Budidaya, Pengolahan, dan Pemasaran Perikanan. UPT Pengembangan Budidaya, Pengolahan, dan Pemasaran Perikanan merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat