Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Sub Terminal Agribisnis, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Sub Terminal Agribisnis, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja Kepala UPT; Kepala Subbagian Tata Usaha; Satuan Organisasi. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk UPT Sub Terminal Agribisnis. UPT Sub Terminal Agribisnis merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan. UPT Sub Terminal Agribisnis dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman melalui Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat