Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kota Bekasi No. 13 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota Bekasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH "45" KUNINGAN
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan PERMENKES No 12 Tahun 2013 tentang Pola Tarif BLU RS di Lingkungan KEMENKES, maka RSUD ’45 Kuningan perlu menyesuaikan pola tarif dan perkembangan dan kebutuhan pelayanan kesehatan. Sehubungan dengan diberlakukannya pembiayaan klaim biaya layanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan pasien peserta BPJS dengan paket pelayanan kesehatan berdasarkan kepada Indonesia Case Based Groups maka perlu dilakukan penyesuaian dalam tata kelola keuangan RSUD ’45 Kuningan. Dalam rangka penyesuaian tata kelola keuangan RSUD ’45 Kuningan, maka perlu meninjau kembali Pola Tarif Layanan Keshatan BLU RSUD’45. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Pola Tarif BLU RSUD ’45 Kuningan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 1997; UU No 8 Tahun 1999; UU No 15 Tahun 2004; UU No 29 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1996; PP No 23 Tahun 2005; PP No 37 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PERPRES No 12 Tahun 2013; KEPRES No 40 Tahun 2001; PERMENKES No 159b/MENKES/PER/II/88; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 61 Tahun 2007; PERMENKES No 12 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; KEPMENKES No HK.03.01/392/2009; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 12 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2011; PERDA Kab Kuningan No 29 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pola Tarif BLU RSUD “45” Kuningan dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Kebijakan Pola Perhitungan Tarif
3. Tarif Kegiatan Pelayanan
4. Tarif Kegiatan Non Pelayanan
5. Usulan Tarif Layanan
6. Keringanan/Pembebasan Tarif Layanan
7. Pengelolaan Pendapatan BLU RSUD “45” Kuningan
8. Pembayaran dan Penyetoran
9. Penggantian Obat-Obatan, Bahan Medis Habis Pakai dan Alat Medis Habis Pakai
10. Pemulasaraan Jenazah dan Visum Et Repertum
11. Kerjasama dengan Pihak Penjamin
12. Tata Cara Penagihan dan Penghapusan Utang Biaya Pelayanan yang Kadaluwarsa
13. Tata Tertib Perawatan
14. Surat Keterangan Kematian
15. Ketentuan Penyidikan
16. Ketentuan Pidana
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2011 tentang Pola Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD “45” Kuningan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati untuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini, paling lama dalam waktu 6 bulan harus sudah diterbitkan.
37 HLM (Penjelasan 6 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 10 Tahun 2015
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Barito Kuala No. 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank Indonesia dan berdasarkan kesepakatan RUPS PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan serta untuk penguatan struktur permodalan Bank Kalimantan Selatan, maka Pemerintah Kabupaten Barito Kuala perlu melakukan penambahan penyertaan Modal Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalaimantan Selatan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU. No 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Batola No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Batola No. 43 Tahun 2008; Perda Kab. Batola No. 8 Tahun 2009; Perda Kab. Batola No. 4 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 11 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 4 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Ketentuan pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2013 Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
Bahwa Human Immunodeficiency Virus merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau, dan apabila virus tersebut tidak dikendalikan dalam jangka waktu tertentu dapat berkembang menjadi Acquired Immune Deficiency Syndrome, sehingga dapat mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat dan mengancam kelangsungan peradaban manusia. Penularan Human Immunodeficiency Virus semakin meluas, tanpa mengenal status sosial dan batas usia, dengan peningkatan yang sangat signifikan, sehingga memerlukan penanggulangan secara melembaga, sistematis, komprehensif, partisipatif dan berkesinambungan. Kota Ambon merupakan salah satu kota di Provinsi Maluku
yang mendapat perhatian khusus atas perkembangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome yang memperlihatkan kecenderungan semakin memprihatinkan. Pengaturan mengenai penanggulangan Human
Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome perlu dilaksanakan secara sistematis, terpadu, koordinatif, dan berkesinambungan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat di dalamnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
Lampiran 18 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro No. 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD, PENGAJUAN, PENYALURAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK DI KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO TAHUN 2015-2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Dan Insentif Pada Lingkup Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 62 huruf (e) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Pasal 78 Ayat (1), Pasal 81 ayat (5), Pasal 82 ayat (3), dan Pasal 100 huruf b angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif Rukun Tentangga/Rukun Warga.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2014
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA;
BAB IV
TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA;
BAB V
TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA;
BAB VI
INSENTIF RUKUN TETANGGA/ RUKUN WARGA;
BAB VII
KETENTUAN LAIN LAIN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat