Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pola Tarif BLU RSUD “45” Kuningan dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Kebijakan Pola Perhitungan Tarif 3. Tarif Kegiatan Pelayanan 4. Tarif Kegiatan Non Pelayanan 5. Usulan Tarif Layanan 6. Keringanan/Pembebasan Tarif Layanan 7. Pengelolaan Pendapatan BLU RSUD “45” Kuningan 8. Pembayaran dan Penyetoran 9. Penggantian Obat-Obatan, Bahan Medis Habis Pakai dan Alat Medis Habis Pakai 10. Pemulasaraan Jenazah dan Visum Et Repertum 11. Kerjasama dengan Pihak Penjamin 12. Tata Cara Penagihan dan Penghapusan Utang Biaya Pelayanan yang Kadaluwarsa 13. Tata Tertib Perawatan 14. Surat Keterangan Kematian 15. Ketentuan Penyidikan 16. Ketentuan Pidana 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat