Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2015

Pola Tarif Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah "45" Kuningan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pola Tarif BLU RSUD “45” Kuningan dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Kebijakan Pola Perhitungan Tarif 3. Tarif Kegiatan Pelayanan 4. Tarif Kegiatan Non Pelayanan 5. Usulan Tarif Layanan 6. Keringanan/Pembebasan Tarif Layanan 7. Pengelolaan Pendapatan BLU RSUD “45” Kuningan 8. Pembayaran dan Penyetoran 9. Penggantian Obat-Obatan, Bahan Medis Habis Pakai dan Alat Medis Habis Pakai 10. Pemulasaraan Jenazah dan Visum Et Repertum 11. Kerjasama dengan Pihak Penjamin 12. Tata Cara Penagihan dan Penghapusan Utang Biaya Pelayanan yang Kadaluwarsa 13. Tata Tertib Perawatan 14. Surat Keterangan Kematian 15. Ketentuan Penyidikan 16. Ketentuan Pidana 17. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah "45" Kuningan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
10 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2015
Tanggal Berlaku
10 Juli 2015
Sumber
LD 2015/10
Subjek
KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1640 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Kuningan No. 1 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah 45 Kuningan
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2011

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan