Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 1983 No.8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin terselenggaranya Pcmerintahan Kelurahan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan ketentuan pasal 25 Undang-undang No. 5 Tahun 1979. jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 45
Tahun 1980, maka perlu menciptakan Peraturaran Daerah tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah/ janji dan Pelantikan Kepala Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor S Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 1980; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 188.5/ 132/ 1981.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
Prosedur pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Kelurahan sebelum memangku jabatannya, dengan melibatkan Bupati Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk olehnya. Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan ini diselenggarakan dalam sebuah upacara di pusat Pemerintahan Kelurahan, dihadiri oleh pejabat tingkat Kecamatan dan tokoh masyarakat. Jika tidak memungkinkan dilaksanakan di pusat Pemerintahan Kelurahan, Bupati Kepala Daerah dapat menetapkan tempat lain untuk prosesi tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 1983.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 1983 No.7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tatacara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Desa.
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 8 ayat (3) Undang-undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 1981 tentang Tatacara Pengambilan Sumpah/janji dan Pelantikan Kepala Desa, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang Tatacara Pengambilan Sumpah/ janji dan Pelantikan Kepala Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. Peraturan
Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri. No. 7 Tahun 1981; lnstruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 188.5/132/1981.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Prosedur pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Desa sebelum menjabat, melibatkan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Rembang atau Pejabat yang ditunjuk olehnya. Acara ini dilaksanakan dalam sebuah upacara di pusat Pemerintahan Desa, dengan urutan tertentu, termasuk pembacaan surat Keputusan Bupati. Jika tidak memungkinkan dilaksanakan di pusat Pemerintahan Desa, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Rembang dapat menetapkan tempat pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Desa yang lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 1983.
4 hlm beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 1972
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.1972/Seri C Nr.63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
-
-
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan ketua, Wakil ketua dan Anggota DPRD yang meliputi ketentuan umum, uang paket, uang kehormatan Ketua dan wakil Ketua DPWD, uang representasi Ketua dan Wakil Ketua DPRD, rumah jabatan dan mobil atau alat pengangkut dinas lainnya, uang jalan, uang penginapan dan uang perjalanan dinas, uang penggantian biaya berobat, tunjangan kematian, tanda penghargaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 1973.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub No.28 Tahun 2017 ttg Peraturan Pelaksana Perda No.7 Tahun 2017 ttg Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali. Penyesuaian dan penataan kembali dimaksud terkait dengan pendelegasian penetapan rincian besaran belanja penunjang kegiatan reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan
reses diberikan belanja penunjang kegiatan reses. Rincian besaran belanja penunjang kegiatan reses ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Belanja penunjang kegiatan reses digunakan untuk belanja: a. uang makan dan minum dan/atau sembako; b. dihapus. c. sewa ruang rapat/pertemuan dan kelengkapannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
-
-
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 34 Tahun 2022
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Gubernur No 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Mengubah
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 51 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF-PIMPINAN DAN ANGGOTA-DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD.2022/NO.34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur No 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi serta kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan, telah diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan; berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 Nomor 19.8/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 22 April 2022, bahwa besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi yang ditetapkan dalam Peraturan Gubemur Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan; serta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilaian Publik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.01/2019, besaran nilai Tunjangan Perumahan dan Transportasi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dapat dinilai oleh Kantor Jasa Penilaian Publik yang telah terdaftar di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan No 101/PMK.01/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 27 Tahun 2004; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2021; dan Peraturan Gubernur No 43 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan ketentuan mengenai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2022.
Mengubah Peraturan Gubernur No 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 34 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Timur No. 57A Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakii Gubernur Nusa Tenggara Timur Tahun 2024, memerlukan biaya yang cukup besar dan tidak cukup hanya dianggarkan dalam 1 (satu) tahun anggaran maka Pemerintah Daerah perlu menyisihkan dana dari 3 (tiga) tahun anggaran melalui pembentukan dana cadangan;
b. Bahwa pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diatur dengan Peraturan Gubernur;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Tahun 2024.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Besaran dan Rincian Tahunan Dana Cadangan; Bab 4. Sumber Dana; Bab 5. Penempatan dan Pemindahbukuan Dana Cadangan; Bab 6. Program dan Kegiatan yang Dibiayai; Bab 7. Tahun Anggaran Pelaksanaan; Bab 8. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Bab 9. Ketentuan Lain-Lain; Bab 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 71009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017 Tentang Belanja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perubahan mekanisme kebijakan dalam menetapkan besaran nilai tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017 tentang Belanja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu diubah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017
mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017 tentang Belanja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, khususnya ketentuan terkait Besaran tunjangan perumahan DPRD dan anggota DPRD dalam ayat (3) Pasal 16 dan; ayat (3) Pasal 17.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
mengubah Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 153 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 153, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 72085
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Belanja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2007 tentang Belanja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu disempurnakan dengan ditetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017
PERGUB ini mengatur mengenai belanja, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2007 tentang Belanja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
15 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 33 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 41 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA KEBUTUHAN PENDANAAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR, BUPATI/WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA/WAKIL WALIKOTA
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BD.2017/No.33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 41 Tahun 2016 tentang Standar Satuan Harga Kebutuhan Pendanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0134/K.BAWASLU/HK.01.01/V/2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh, yang menetapkan antara lain masa tugas Panwaslih Aceh berakhir paling lambat 3 (tiga) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu/Pilkada selesai;
Bahwa sesuai dengan surat Ketua Bawaslu RI Nomor 0239/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2017 tenggal 10 Maret 2017 dan Surat Sekjen Bwaslu RI Nomor 0347/Bawaslu/SJ/TU.00.01/IV/2017 tanggal 11 April 2017, serta mendasari Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017, yang menetapkan antara lain tahapan Pilkada berakhir sampai dengan tahapan pengusulan pengesahan calon terpilih ke DPRA/DPRK oleh KIP Aceh/KIP Kabupaten/Kota, dan tidak memasukan pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota sebagai tahapan penyelenggaraan Pilkada di Aceh tidak dilakukan secara serentak, sehingga Peraturan Gubernur Aceh Nomor 41 Tahun 2016 tentang Standar Satuan Harga Kebutuhan Pendanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota perlu diubah.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No.44 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2006; UU No.15 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2015; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.44 Tahun 2015; Qanun Aceh No.1 Tahun 2014; Qanun Aceh No.6 Tahun 2016; Qanun Aceh No.12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Pasal 9 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
Ketentuan Pasal 9 diubah.
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017
Pendanaan - kegiatan - pemilihan - gubernur - dan - wakil - gubernur - jawa - barat - tahun - 2018
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD 2017/15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018, Perda Prov. Jabar mengalokasikan dana kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2017 dan 2018, berdasarkan Pasal 4 PP No. 58 Tahun 2005, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 10 Tahun 2016; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 51 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 12 Tahun 2008.
Peraturan Gubernur Ini Mengatur Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 Yang Meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penganggaran, Pelaksana dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 10 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 51 Tahun 2015.
8 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat