Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2023

Perubahan Ketiga Atas Pergub No.28 Tahun 2017 ttg Peraturan Pelaksana Perda No.7 Tahun 2017 ttg Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan reses diberikan belanja penunjang kegiatan reses. Rincian besaran belanja penunjang kegiatan reses ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Belanja penunjang kegiatan reses digunakan untuk belanja: a. uang makan dan minum dan/atau sembako; b. dihapus. c. sewa ruang rapat/pertemuan dan kelengkapannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub No.28 Tahun 2017 ttg Peraturan Pelaksana Perda No.7 Tahun 2017 ttg Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
13 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2023
Tanggal Berlaku
13 Februari 2023
Sumber
BD,2023/No.7
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 151 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan