Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5248);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat
dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran
Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
10. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10
Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata
Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana
Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 816) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara
Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan
Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 2130);
11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3
Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan
Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 96);
12. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4
Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum,
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 97);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
BAB V : HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VI : TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
BAB VII : LARANGAN
BAB VIII : PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB IX : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XII : KETENTUAN PIDANA
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang atau kelompok orang berhak
untuk mendapatkan pengakuan, jaminan dan
kepastian h ukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum;
b. bahwa keberadaan masyarakat miskin di Kabupaten
Kolaka Utara dalam menghadapi persoalan hukum
perlu diberikan pelayanan bantuan hukum secara
cuma-cuma dan Pemerintah Daerah berperan dalam
mengalokasikan anggaran bantuan hukum dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu mem
bentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara
tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada
Masyarakat Miskin;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5421);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP,
BAB III PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM,
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN HUKUM,
BAB VII LARANGAN,
BAB VIII PENDANAAN,
BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF,
BAB X KETENTUAN PENYIDIKAN,
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2023.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian
Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat
Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas
Bab III Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab IV Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Bab V Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima Bantuan Hukum
Bab VI Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
Bab VII Standar Pemberian Bantuan Hukum
Bab VIII Pendanaan dan Pertanggungjawaban
Bab IX Pengawasan dan Evaluasi
Bab X Ketentuan Penyidikan
Bab XI Larangan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
a. bahwa pengukuhan terhadap keberadaan dan hak tradisional Masyarakat Hukum Adat merupakan amanat dari Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Hukum Adat;
b. bahwa keberadaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten di Majene hingga saat ini masih dan tetap tumbuh sesuai dengan zaman dan menjadi bagian dari komponen masyarakat yang harus diakui dan dihormati keberadaannya oleh negara;
c. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan, perlu pengakuan dan perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak kesatuan Masyarakat Hukum Adat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum adat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No. 29 Tahun 1959(LN 1959 No 74, TLN No. 2043);UU No. 5 Tahun 1960(LN 1960 No. 78, TLN No. 2043);UU No. 5 Tahun 1990(LN 1990 No. 49, TLN No. 3419);UU No. 39 Tahun 1999(LN 1999 No. 165, TLN No. 3886);UU No. 41 Tahun 1999(LN 1999 No. 167, TLN No. 3888) diubah UU No. 19 Tahun 2004(LN 2004 No 86, TLN No. 4412);UU No. 20 Tahun 2003(LN 2003 No. 78, TLN No. 4301);UU No. 26 Tahun 2004(LN 2004 No. 105, TLN No. 4422);UU No. 31 Tahun 2004(LN 2004 No. 118, TLN No. 4433);UU No. 23 Tahun 2006 (LN 2006 No. 124, TLN No. 4674) diubah UU No. 24 Tahun 2013(LN 2013 No. 232, TLN No. 5475);UU No. 26 tahun 2007(LN 2007 No. 68, TLN No. 4725);UU No. 27 tahun 2007(LN 2007 No. 84, TLN No. 4379) diubah UU No. 1 Tahun 2014 (LN 2007 No. 2, TLN No. 5490);UU No. 32 Tahun 2009(LN 2009 No. 140, TLN 5059);UU No. 41 Tahun 2009(LN 2009 No. 149, TLN No. 5068);UU No. 7 Tahun 2012(LN 2014 No. 49, TLN No. 5315)UU No. 18 tahun 2013(LN 2013 No. 130, TLN No. 5432);UU No. 6 Tahun 2014(LN 2014 No. 7, TLN No. 5495);UU No. 23 Tahun 2014(LN 2014 No. 244, TLN No. 5587) diubah UU No. 1 Tahun 2022(LN 2022 No. 4, TLN No. 6757);UU No. 39 Tahun 2014(LN 2017 No. 104, TLN No. 6055);PP No. 24 Tahun 1997(LN 1997 No. 59, TLN No. 3696);PP o. 43 Tahun 2014(LN 2014 No. 123, TLN No. 5539) diubah PP No. 47 Tahun 2015(LN 2015 No. 157, TLN No. 5717);PP No. 18 Tahun 2016(LN 2016 No. 114, TLN No. 5887);Permendagri No. 52 Tahun 2014(BN 2014 No. 951);Permendagri No. 80 Tahun 2015(BN 2018 No. 157);Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2020( BN 2020 No. 1014);Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/Menlh Setjen Tahun 2015(BN2016 No. 165);Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019(BN 2019 No. 1127);
Ruang lingkup pengaturan meliputi;
a. pengakuan Masyarakat Hukum Adat;
b. perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
c. hak-hak Masyarakat Hukum Adat;
d. pemberdayaan Masya rakat Hukum Adat; dan
e. penyelesaian sengketa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Pogram Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16
ayat (3) dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Penyusunan Program Pembentukan Peraturan
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
Bab III Pembahasan dan Penetapan
Bab IV Pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah
Bab V Penyebarluasan Propemperda
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2022.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengalokasian AnggaranPenyelenggaraan Bantuan Hukum
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pemberi Bantuan Hukum; Bab III Alokasi Anggaran Bantuan Hukum; Bab IV Tata Cara Pengajuan Rencana Anggaran Bantuan Hukum; Bab V Tata Cara Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum; Bab VI Besaran Biaya Bantuan Hukum; Bab VII Dokumen Syarat Pencairan Anggaran Bantuan Hukum Litigasi; Bab VIII Dokumen Syarat Pencairan Anggaran Bantuan Hukum Non Litigasi; Bab IX Standar Laporan Pengelolaan Anggaran Bantuan Hukum; Bab X Pertanggungjawaban Pengelolaan Anggaran Bantuan Hukum; Bab XI Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Anggaran Bantuan Hukum; Bab XII Ketentuan Lain-Lain; Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
9 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang
aman, tertib, sejahtera dan berkeadilan serta dalam rangka
menjamin kepastian penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
dalam rangka pelaksanaan dan penyelenggaraan otonomi
daerah dan tugas pembantuan serta penjabaran lebih lanjut
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Daerah
membentuk Peraturan Daerah dan peraturan teknis serta
penetapan turunannya, yang disusun berdasarkan cara dan
metode yang pasti, baku dan standar, sehingga tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan; bahwa produk hukum daerah merupakan landasan dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas
dan wewenang setiap unsur penyelenggara pemerintahan
daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan
kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah; bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pembentukan
peraturan perundang-undangan beserta peraturan
pelaksanaannya, pengaturannya masih bersifat umum,
sehingga perlu disusun peraturan yang lebih teknis sebagai
pedoman dalam pembentukan produk hukum Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Produk Hukum Daerah
Bab III Perencanaan
Bab IV Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan
Bab V Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan
Bab VI Pembahasan Produk Hukum Daerah
Bab VII Pembinaan terhadap Rancangan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan
Bab VIII Evaluasi Raperda
Bab IX Noreg
Bab X Penetapan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi
Bab XI Pembatalan Peraturan Bupati dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Bab XII Klarifikasi Perda
Bab XIII Penyebarluasan
Bab XIV Partisipasi Masyarakat
Bab XV Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah
Bab XVI Ketentuan Lain-Lain
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2022.
134 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No. 42 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur: Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Hukum; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Hak dan Kewajiban; Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Penyaluran Dana Bantuan Hukum; Pelaporan; Pengawasan; Larangan; Sanksi Administratif; Pembiayaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Orang Miskin
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) PP No. 42 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum untuk Orang Miskin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 42 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum di daerah, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, hak dan kewajiban, tata cara permohonan penyaluran dana bantuan hukum, pelaporan dan evaluasi, larangan, pengawasan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
17 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Daerah menjamin hak masyarakat untukmemperoleh keadilan dan persamaan kedudukan
di hadapan hukum;
b. bahwa Orang atau Kelompok Orang Miskin lebih
berpotensi mendapatkan ketidakadilan ketikaberhadapan dengan hukum, sehingga Pemerintah
Daerah mengalokasikan anggaran bantuan
hukum;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2011 tentang Bantuan Hukummemberikan kewenangan kepada Pemerintah
Daerah untuk membentuk Peraturan Daerahmengenai penyelenggaraan bantuan hukum;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1951
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum, Syarat, tata Cara Pengajuan Permohonan, dan Tata Kerja, Pendanaan, Pengawasan, Sistem Informasi Bantuan Hukum, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
-
-
Halaman: 19 hlm, Lampiran: 7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat