Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batiwakkal Berau
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat, perlu melakukan penataan ulang organisasi dan sistem serta prosedur Perusahaan Daerah Air Minum Batiwakkal Berau. Untuk melaksanakan PP No.54 Tahun 2017 Pasal 114 ayat (2) dan ayat (4) tentang Badan Usaha Milik Daerah, BUMD dapat melakukan perubahan bentuk hukum maka Perda No.1 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau perlu diganti, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batiwakkal Berau
Dasar Hukum: UUD NRI Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.54 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batiwakkal Berau, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Pendirian dan Tempat Kedudukan; Asas, Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Sumber Modal; Organ Perumda Air Minum Batiwakkal Berau; KPM; Dewan Pengawas; Direksi; Pegawai; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Penggunaan Laba; Anak Perusahaan; Evaluasi, Restrukturisasi, Perubahan Bentuk Hukum; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; Kepailitan; Dasar Kebijakan Penetapan Tarif dan Insentif; Pembinaan dan Pengawasan; Dana Pensiun; Asosiasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup; Penjelasan atas Perda
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
Peraturan yang Dicabut: Perda No.1 Tahun 2013
Peraturan yang Akan Diatur: Wilayah kerja Perumda Air Minum Batiwakkal Berau berada di Daerah dan
dapat melakukan usaha di luar Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan dan insentif sebagaimana Pasal 15 ayat ( 1) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati; Seleksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat ( 1) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 26 ayat ( 1) dan ayat (2), diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan mengenai penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 ayat (2), diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada pasal 34 ayat ( 1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Direksi
sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (2), dan hak-hak Direksi lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan, pesangon dan lembur pegawai Perumda Air Minum Batiwakkal Berau sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati; Susunan organisasi kepegawaian Perumda Air Minum Batiwakkal Berau diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana bisnis dan rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum Batiwakkal Berau diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan jasa Perumda
Air Minum Batiwakkal Berau sebagaimana dimaksud pada pasal 77 ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai Kerja Sama Perumda Air Minum Batiwakkal Berau diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman Perumda Air Minum
Batiwakkal Berau sebagaimana dimaksud pada pasal 79 ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan penyebarluasan laporan tahunan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 80 ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan publikasi laporan tahunan Direksi sebagaimana dimaksud pada pasal 81 ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati; Tata cara penggunaan bagian laba sebagaimana dimaksud pada pasal 90 ayat (2) huruf a diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi Perumda Air Minum Batiwakkal Berau diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada pasal 96 ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan bentuk hukum Perumda Air Minum Batiwakkal Berau diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Tarif Perumda Air Minum Batiwakkal Berau diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan; Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan Perumda Air Minum Batiwakkal Berau diatur dalam Peraturan Bupati.
54 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Badan Hukum Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan memberikan perlindungan hukum dalam mengantisipasi perkembangan ekonomi global, dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta dengan mengubah mekanisme pengelolaan dan bentuk badan hukum menjadi Perusahaan Umum Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta;
b. bahwa diperlukan penyesuaian bentuk badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta agar dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam meberikan optimalisasi tatakelola pelayanan publik;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Perubahan Badan Hukum Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta, maka diperlukan pengaturan tentang Perubahan Badan hukum Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Badan Hukum Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2574);
3. UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana tekah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneisa Nomor 6173);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha,Jangka waktu Berdiri, Modal, Organ, Rapat Dewan Pengawas dan Direksi, Perencanaan dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Kerjasama, Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
29 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Pati Tahun 2020 No.2/ TLD No.140
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Perseroan Terbatas Bank pembangunan Daerah Jawa Tengah dan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pati Pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah yang dapat berdampak pada meningkatnya pertumbuhan perekonomian daerah dan pendapatan asli daerah melalui peningkatan sharing kepemilikan modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, perlu adanya penyertaan modal daerah oleh Pemerintah Daerah. Bahwa untuk meningkatkan kinerja, pelayanan di bidang kesehatan dalam rangka penyediaan sarana prasarana praktek dokter guna peningkatan pendapatan asli daerah, perlu adanya penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pati. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai Penyertaan Modal Daerah bersangkutan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini adalah : Obyek, Sumber, dan Besaran Penyertaan Modal Daerah; Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas Bank Sumatera Utara
ABSTRAK:
Untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Sumatera Utara, memperluas ruang gerak usaha, dan meningkatkan layanan kepada masyarakat guna mendorong perekonomian di Kabupaten Batu Bara dan pendapatan daerah dari dividen Badan Usaha Milik Daerah, diperlukan adanya penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Sumatera Utara.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; . Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Bentuk dan Besaran Penambahan Penyertaan Modal; Bagi Hasil Keuntungan dan/atau Dividen; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
6 Hlmn. Penjelasan 2 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Baubau
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan dan meningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, diperlukan usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan daerah sekaligus mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam penyediaan air bersih, sehingga untuk mendukung upaya dari PDAM dalam meningkatkan penyediaan air bersih yang merata bagi seluiruh masyarakat dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya, diperlukan penambahan penyertaan modal daerah pada PDAM
UUD 1945, UU No 13 Tahun 2001, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, UU No 17 Tahun 2019, PP No 8 Tahun 2007, PP No 2 Tahun 2012, PP No 27 Tahun 2014, PP No 121 Tahun 2015, PP No 122 Tahun 2015, PP No 12 Tahun 2017, PP No 54 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 3 Tahun 1990, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 2 Tahun 2007, Permendagri No 52 Tahun 2012, Permenkeu No 188/PMK.07/2012, Perda No 9 Tahun 2003, Perda No 3 Tahun 2009, Perda No 6 Tahun 2017
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Bentuk, Penambahan Penyertaan Modal, Tata Cara Pencairan, Pengawasan, serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. No. 2020/2, TLD. No. 2020/101, LL PROV MALUKU : 48 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Panca Karya
ABSTRAK:
Bahwa untuk mempercepat terlaksananya usaha-usaha pembangunan daerah perlu adanya pengerahan modal dan potensi di daerah untuk pembiayaan pembangunan daerah. Perusahaan Daerah Panca Karya yang didirikan pada tahun 1963 dengan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku Nomor 5/DPRD-GR/I/1963 sudah tidak sesuai dengan kondisi dunia usaha, sehingga perlu ditingkatkan lagi organisasi, modal dan peranannya dengan perkembangan pembangunan. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah maka perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Panca Karya yang selanjutnya disingkat Perumda Aneka Panca Karya adalah Perusahaan Umum Daerah yang bergerak di sektor-sektor usaha yang dapat meningkatkan perekonomian Daerah dan pendapatan asli daerah, meliputi bidang kehutanan, perikanan, pertanian, jasa perbengkelan, pertambangan dan energi, pariwisata, jasa umum transportasi dan sub sektor perdagangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/NO.2, LL KOTA PONTIANAK: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA DALAM RANGKA PROGRAM HIBAH AIR MINUM PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2020 DAN KEGIATAN PENINGKATAN AKSES AIR MINUM
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan peran, tugas dan fungsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, diperluhkan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal dari Pemerintah Kota Pontianak kepada perusahaan umum daerah air minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, PP No.54 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.3 Tahun 1993, Perda No.7 Tahun 2011, Perda No.1 Tahun 2014, Perda No.7 Tahun 2014, Perda No.13 Tahun 2019, Perda No.14 Tahun 2019, Perda No.15 Tahun 2019, Perda No.1 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Prinsip Operasional Perusahaan; Penganggaran; Bentuk Penyertaan Modal; Penyertaan Modal; Tata Cara Pencairan; Penatausahaan dan Bertanggungjawaban; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 3 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN BUMD PT MERANGIN BIMA TAMA
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan umum yang merupakan hak setiap warga melalui berbagai cara, salah satunya melalui pemanfaatan dan pengelolaan aset daerah secara efektif dan efisien;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Badan UsahaMilik Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
PemerintahanDaerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,sehingga perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
UU 33 Tahun 2004; UU 40 Tahun 2007; UU 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU 9 Tahun 2015; PP 29 Tahun 2016; PP 54 Tahun 2017; PP 12 Tahun 2019; Permendagri 37 Tahun 2018
Perda tersebut mengatur mengenai pembentukan BUMD; Prinsip Pengelolaan BUMD; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan, Pembubaran dan Likuidasi; Pemeriksaan terhadap Perseroan; Pembinaan, Pengawasan , dan Pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda 2 Tahun 2020
16
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2020
PERUBAHAN BANTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH SULAWESI SELATAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH SULAWESI SELATAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Selatan, perlu mendorong aktivitas perekonomian daerah melalui optimalisasi kinerja badan usaha milik daerah;
b. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan laba dan/atau keuntungan serta efisiensi dan efektivitas usaha yang berpengaruh terhadap kontribusi/deviden pendapatan asli daerah, maka Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan yang didirikan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan, perlu mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah;
c. bahwa ketentuan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanahkan badan usaha milik daerah yang telah ada sebelum Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 berlaku, wajib menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diundangkan dan berdasarkan ketentuan Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, mengatur bahwa perubahan bentuk hukum badan usaha milik daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
5. Undang-Undang 2014 Tahun Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310):
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 248) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 281);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 278);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 Nomor 3);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: PERUBAHAN BENTUK HUKUM
BAB III: NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB IV: KEGIATAN USAHA
BAB V: JANGKA WAKTU BERDIRI
BAB VI: MODAL DAN SAHAM
BAB VII: ORGAN PERSERODA
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
-
-
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Kerinci telah melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci, maka dipandang perlu menambah Penyertaan modal
Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci;
c. bahwa dalam rangka penambahan modal pada PDAM Tirta Sakti perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2016;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kerinci.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 16 Tahun 2005; PP Nomor 1 Tahun 2008; PP Nomor 27 tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019 ; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Perda Kab Kerinci Nomor 10 Tahun 1990; Perda Kab Kerinci Nomor 7 Tahun 2016.
Perda ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Kerinci pada PDAM Tirta Sakti.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat