Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perseroan Terbatas (P.T) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi maksi dari bisi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) sampai Tahun 2010, agar PT . Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah masuk ke dalam kelompok Bank Regional, maka perlu di atur pernyataan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas dan dianggarkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Kapuas
Undang - undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang - undang Nomor 1 Tahun 1991; Undang - undang 23 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004;
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Tingkat 1 Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 3 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004.
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan; BAB III Tata Cara Penyertaan Modal; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2006.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN INSENTIF FISKAL KEPADA PELAKU USAHA HIBURAN DISKOTEK,KARAOKE, KELAB MALAM, BAR DAN MANDI UAP/SPA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung program prioritas kebijakan Kota Denpasar di sektor pariwisata dalam mewujudkan pelayanan pariwisata yang berkualitas dan mewujudkan
ekonomi kreatif yang berkualitas, dipandang perlu memberikan insentif fiskal dibidang pajak daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemberian insentif fiskal ditetapkan
dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Insentif Fiskal Kepada Pelaku
Usaha Hiburan Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar dan Mandi Uap/Spa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023
Ketentuan Umum,Pertimbangan Pemberian Insentif Fiskal,Insentif Fiskal Pajak Daerah,Pelaporan Evaluasi,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
-
-
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 Bank Perkreditan Rakyat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, Lembaga/Badan/Bank Perkreditan milik Pemerintah Daerah bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Daerah Bank Prekreditan Rakyat oleh karenanya Badan Kredit Desa yang didirikan dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah Nomor 581/161/Th.1985 tentang Pendirian Badan Kredit Desa perlu disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat perlu
mengubah-bentuk hukum Badan Kredit Desa menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Desa.
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 221/KMK.017/1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 1995.
Peraturan ini mengatur tentang Bank Perkreditan
Rakyat milik Pemerintah Daerah yang modalnya
baik seluruhnya maupun sebagian merupakan
kekayaan Daerah yang dipisahkan, yang selanjutnya
disingkat PD. BPR BKD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 1996.
Mencabut Keputusan Bupati Kepala Daerah Nomor 581/161/
Tahun 1985 tentang Pendirian Badan Kredit Desa
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014
pedoman - pengadaan - barang - dan - atau - jasa - pada - rumah - sakit - umum - daerah - cibinong - kelas - b - sebagai - penyelenggara - pola - pengelolaan - keuangan - badan - layanan - umum - daerah - secara - penuh
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kab. Bogor Tahun 2014 No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong Kelas B sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara Penuh
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan perbaikan percepatan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang kesehatan telah ditetapkan Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Cibinong untuk percepatan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dengan huruf a dengan adanya perubahan jenjang nilai dalam pengadaan barang dan/atau jasa berdasarkan fleksibilitas Maka perlu membentuk Perbup tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong Kelas B sebagai Penyelenggaraan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara Penuh.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diuabh dengan PP No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahu 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun2007; Perpres RI No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Pelaksanaan Pengdaan Barang Dan/Atau Jasa, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2014.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Konversi PT. Bank NTB menjadi PT. Bank NTB Syariah
ABSTRAK:
a. bahwa perbankan merupakan pendukung stabilitas dan perekonomian daerah, maka penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan
memerlukan penguatan permodalan bank;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, maka Bank Milik Pemerintah Daerah wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) paling
lambat 31 Desember 2024);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Konversi PT. Bank NTB menjadi PT. Bank NTB Syariah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 12/POJK.03/2020;
Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Konversi PT. Bank NTB menjadi PT. Bank NTB Syariah. Hal yang diatur yaitu
1. Modal Dasar PT. Bank NTB Syariah ditetapkan sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (Tiga Triliun Rupiah)
2. Pemegang Saham PT. Bank NTB Syariah
3. PT. Bank NTB Syariah segera melakukan perubahan status hukum menjadi Perseroda paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2023.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Konversi PT. Bank NTB menjadi PT. Bank NTB Syariah
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Bandung No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah
penyertaan - modal - pemerintah - daerah - kota - kepada - perusahaan - perseroan - daerah - bandung - infra - investama - berupa - tanah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2019/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANDUNG INFRA INVESTAMA BERUPA TANAH
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama telah didirkan dengan Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2016 dalam rangka memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomi daerahberdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2016 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 17 Tahun 2003; UU No;. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda kota Daerah Bandung No. 3 Tahun 2018.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Besaran Dan Nilai, Mekanisme Dan Prosedur, Dividen Atas Penyertaan Modal,Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati (Perseroda)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah yaitu dengan menggerakkan aktivitas perekonomian daerah, salah satunya berupa pendirian atau pembentukan Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel, serta untuk mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), diperlukan peningkatan profesionalisme pengelolaan Perusahaan Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Pati khususnya yang bergerak di bidang perbankan;
c. bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati yang mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan tata kelola perusahaan yang baik, sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati (Perseroda);
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2011; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab Pati No. 12 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan debagai berikut: Ketentuan Umum; Nama, Bentuk Hukum, dan Tempat Kedudukan; Asas Maksud dan Tujuan; Jangka Waktu Berdiri; Kegiatan Usaha; Modal dan Saham; Organ PT BPR Bank Daerah Pati (Perseroda); Pegawai PT BPR Bank Daerah pati (Perseroda); Perencanaan dan Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Kerja Sama; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2019.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Karangasem telah melakukan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 29 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karangasem pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem.
b. bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi Pemerintah Kabupaten Karangasem serta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu menambah jumlah penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 1 Tahun 2014
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Besaran Penambahan Penyertaan Modal
BAB III Pengawasan
Pasal 7 Peraturan Daerah mt mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Badan Usaha Milik Daerah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya dan penyediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah yang baik mendukung upaya pengembangan perekonomian dan kemanfaatan umum dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Musi Rawas Utara. Agar Kabupaten Musi Rawas Utara memperoleh manfaat Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu pedoman pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagai penjabaran dari Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang badan usaha milik daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Kekayaan Daerah yang Dipisahkan adalah sebagian kekayaan daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dipisahkan untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD atau perseroan terbatas lainnya. Diatur tentang pendirian, tempat kedudukan dan kantor pusat, maksud dan tujuan, jenis usaha dan/atau bidang usaha, mitra kerja, modal dan saham, perusahaan umum daerah, perusahaan perseroan daerah, satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lain, pemeriksa eksternal, kewajiban pelayanan publik, pembinaan dan pengawasan, tanggung jawab dan ganti rugi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
Akan diatur Peraturan Bupati tentang ketentuan lebih lanjut mengenai komite provatisasi persero daerah, tata cara penyetoran hasil privatisasi, pembubaran persero daerah, pembinaan dan pengawasan BUMD, penyisihan dan penggunaan laba.
51 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat