Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2020

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batiwakkal Berau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batiwakkal Berau, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Pendirian dan Tempat Kedudukan; Asas, Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Sumber Modal; Organ Perumda Air Minum Batiwakkal Berau; KPM; Dewan Pengawas; Direksi; Pegawai; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Penggunaan Laba; Anak Perusahaan; Evaluasi, Restrukturisasi, Perubahan Bentuk Hukum; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; Kepailitan; Dasar Kebijakan Penetapan Tarif dan Insentif; Pembinaan dan Pengawasan; Dana Pensiun; Asosiasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup; Penjelasan atas Perda

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batiwakkal Berau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
08 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2020
Tanggal Berlaku
08 Januari 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 Nomor 2
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 1087 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan