Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batiwakkal Berau, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Pendirian dan Tempat Kedudukan; Asas, Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Sumber Modal; Organ Perumda Air Minum Batiwakkal Berau; KPM; Dewan Pengawas; Direksi; Pegawai; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Penggunaan Laba; Anak Perusahaan; Evaluasi, Restrukturisasi, Perubahan Bentuk Hukum; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; Kepailitan; Dasar Kebijakan Penetapan Tarif dan Insentif; Pembinaan dan Pengawasan; Dana Pensiun; Asosiasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup; Penjelasan atas Perda
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat