PENYERTAAN MODAL - pdam - tIRTA sAKTI
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pemerintah Kabupaten Kerinci telah melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci, maka dipandang perlu menambah Penyertaan modal
Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci;
c. bahwa dalam rangka penambahan modal pada PDAM Tirta Sakti perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2016;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kerinci.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 16 Tahun 2005; PP Nomor 1 Tahun 2008; PP Nomor 27 tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019 ; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Perda Kab Kerinci Nomor 10 Tahun 1990; Perda Kab Kerinci Nomor 7 Tahun 2016.
- Perda ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Kerinci pada PDAM Tirta Sakti.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
- 4
|