Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Kerinci pada PDAM Tirta Sakti.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kerinci
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Siulak
Tanggal Penetapan
17 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2020
Tanggal Berlaku
17 Maret 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2020 Nomor 2
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kerinci
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan