Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2020

Perusahaan Umum Daerah Panca Karya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Panca Karya yang selanjutnya disingkat Perumda Aneka Panca Karya adalah Perusahaan Umum Daerah yang bergerak di sektor-sektor usaha yang dapat meningkatkan perekonomian Daerah dan pendapatan asli daerah, meliputi bidang kehutanan, perikanan, pertanian, jasa perbengkelan, pertambangan dan energi, pariwisata, jasa umum transportasi dan sub sektor perdagangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Panca Karya
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
14 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2020
Tanggal Berlaku
14 Juli 2020
Sumber
LD. No. 2020/2, TLD. No. 2020/101, LL PROV MALUKU : 48 HLM
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 1085 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan