Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Panca Karya yang selanjutnya disingkat Perumda Aneka Panca Karya adalah Perusahaan Umum Daerah yang bergerak di sektor-sektor usaha yang dapat meningkatkan perekonomian Daerah dan pendapatan asli daerah, meliputi bidang kehutanan, perikanan, pertanian, jasa perbengkelan, pertambangan dan energi, pariwisata, jasa umum transportasi dan sub sektor perdagangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat