Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pedoman
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1985
tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Rukun Tetangga Dan Rukun Warga
Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemberdayaan masyarakat
dalam pelaksanaan Pemerintahan di Desa dan Kelurahan, maka
perlu dibentuk Lembaga Kemasyarakatan;
bahwa dalam rangka memberikan pedoman pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan agar terarah, terpadu dan
terkendali, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Semarang tentang Pedoman Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Pembentukan Dan Pengesahan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Hak Dan Kewajiban, Persyaratan Dan Tata Cara Pemilihan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan, Tata Kerja Dan Hubungan Kerja, Sumber Dana, Masa Jabatan, Pembinaan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1985 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Rukun Tetangga Dan Rukun Warga Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan dicabut.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 72 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan pembangunan desa, penyusunan perencanaan pembangunan desa, evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan desa, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang dan
dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan,
Penghapusan Atau Penggabungan Desa perlu ditinjau kembali;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang
Pedoman Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa ;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pedoman Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan Dan Penggabungan Desa, Mekanisme Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan Dan Penggabungan Desa, Nama, Batas Dan Pembagian Wilayah, Pembentukan Dusun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan Atau Penggabungan Desa dicabut.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat, desa dan Pemerintah Desa dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
b. bahwa tujuan pembentukan Badan Usaha Milik Desa untuk menggerakan roda perekonomian masyarakat dalam peningkatan pendapatan serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Badan Usaha Milik Desa;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 72 Tahun 2005 dan PP Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis usaha, pengelolaan, permodalan dan bagi hasil usaha, kerja sama, pengelolaan, pelaporan dan pertanggungjawaban BUM Desa, pembubaran BUM Desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2006
PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2006/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Ten tang Desa
sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Perneriruahan Daerah sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pernerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, maka Perat ran Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2000 Seri D No. 5 sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf "a" di atas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Pedomanan Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Dcsa di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;P eraturan Pemerintah Nornor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi pemerintahan desa, tata cara penyusunan struktur organisasi pemerintahan desa, kedudukan tugas dan fungsi kepala desa dan perangkat desa, hubungan kerja, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2000 dicabut
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan
kepada masyarakat yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu
didukung oleh organisasi dan tata kerja pemerintahan desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa dan Pasal 13
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu
mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan
Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman
Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur pedoman penyusunan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 6 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 12 Tahun 2006
PEMERINTAH DESA - PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2006/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa dan peningkatan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat desa dibutuhkan kerjasama organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; bahwa dalam rangka penataan organisasi, tugas dan fungsi serta hubungan kerja pemerintah desa dibutuhkan pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi, tata pemerintahan, hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2006.
Peratuan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 14 Tahun 2000 dicabut.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan elah ditetapkannya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2003, dipandang sudah tidak sesuai lagi;
b. bahwa sehubungan denga hal tersebut, Perlu menetapkan kembali Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dengan Peraturan Daerah;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 2 Tahun 2004 dan PP Nomr 72 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi, tata kerja, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2006/No.9 Seri E Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 N0m0r 159)
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintah Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur Pedoman Penyusunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintah Desa terdiri a. Kepala Desa; dan
b. Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2006.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa
Pemerintah Desa menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah pesa
dengan Peraturan Desa sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan
Daerah ini, paling lambat 2 (dua) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat