Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2006

Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Pembentukan Dan Pengesahan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Hak Dan Kewajiban, Persyaratan Dan Tata Cara Pemilihan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan, Tata Kerja Dan Hubungan Kerja, Sumber Dana, Masa Jabatan, Pembinaan, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2006
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2006
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2006
Sumber
LD.2006/NO.25
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1985 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Rukun Tetangga Dan Rukun Warga Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan