Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Pembentukan Dan Pengesahan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Hak Dan Kewajiban, Persyaratan Dan Tata Cara Pemilihan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan, Tata Kerja Dan Hubungan Kerja, Sumber Dana, Masa Jabatan, Pembinaan, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat