Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2006

Pedoman Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan Dan Penggabungan Desa, Mekanisme Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan Dan Penggabungan Desa, Nama, Batas Dan Pembagian Wilayah, Pembentukan Dusun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2006
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2006
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2006
Sumber
LD.2006/NO.20
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan Atau Penggabungan Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan