Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan Dan Penggabungan Desa, Mekanisme Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan Dan Penggabungan Desa, Nama, Batas Dan Pembagian Wilayah, Pembentukan Dusun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat