Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kawasan Ibu Kota Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
Bahwa sejak ditetapkannya Pangkajene Sidenreng sebagai Ibu kota Kabupaten Sidenreng Rappang berdasarkan Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, Kelurahan yang menjadi kawasan Ibukota Kabupaten belum diatur dalam suatu Peraturan Daerah. Lebih lanjut, bahwa selaras dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk lebih meningkatkan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka perlu menetapkan kawasan Ibu kota Kabupaten Sidenreng Rappang.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawes;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2007 tentang RUTR Kota Pangkajene Ibukota Sidenreng Rappang;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D) Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2005–2025;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2012 – 2032.
Kawasan ibukota Sidenreng Rappang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dengan batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Sereang Kecamatan MaritengngaE
dan Desa Carawali Kecamatan Watang Pulu;
b. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Tanete Kecamatan MaritengngaE
dan Desa BuaE Kecamatan Watang Pulu;
c. Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Kanyuara Kecamatan Watang
Sidenreng; dan
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Arawa Kecamatan Watang
Pulu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJA SAMA DAERAH
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meningkatkna kesejahteraan masyarakat optimalisasi potensi daerah mempercepat pembangunan daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah, daerah dapat melakukan kerjasama daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 50 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 23 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kerja Sama Daerah Kota Gorontalo, termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan; Prinsip; Ruang Lingkup; Tata Cara Kerjasama Daerah; Persetujuan DPRD; Tim Koordinasi Kerjasama Daerah; Hasil Kerjasama; Penyelesaian Perselisihan; Perubahan Kerjasama Daerah; Berakhirnya Kerjasama Daerah; Badan Kerjasama;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai herlaku, kerja sama yang sedang berjalan tetap berlaku sampai berakhirnya kerj sama; Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, penyelesaian perselisihan kerjasama yang masih berjalan diselesaikan sesuai Peraturan Daerah ini dan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 26 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 02 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2017/NO.2, TLD NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJASAMA KAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan kampung yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah memerlukan kerjasama antar kampung dan kerjasama kampung dengan pihak ketiga, sehingga kampung menjadi kuat, maju, dan mandiri;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Kerjasama Kampung sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika pemerintahan kampung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah tentang Kerjasama Kampung.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2016
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 09 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama kampung meliputi asas, tujuan dan prinsip, ruang lingkup kerjasama, tata cara kerjasama, badan kerjasama antar kampung, jangka waktu, perubahan dan pembatalan, pembiayaan, penyelesaian perselisihan, serta pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kerjasama Kampung
12 hlm, Penjelasan 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat, Infaq Dan Shadaqah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Untuk menindak lanjuti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengel olaan Zakat, maka perlu adanya pengaturan teknis atau pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah;
Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah sebagaimana di maksud pada huruf a di atas merupakan wujud peningkatan ketakwaan kepada Allah SWT oleh setiap umat Islam;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah.
UU No 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2000; UU No 28 Tahun 1999; UU No 38 Tahun 1999; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; PP No 27 Tahun 1983; PP No 6 Tahun 1988; PP No 105 Tahun 2000; PP No 20 Tahun 2001; PP No 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 2006; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri No 29 Tahun 1991 dan Menteri Agama No 47 Tahun 1991; Keputusan Di rektur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 Tahun 2000; Perda Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008.
Perda Ini Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas Dan Tujuan; 3. Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Amil Zakat Daerah; 4. Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab; 5. Jenis Zakat; 6. Pengukuhan Lembaga Amil Zakat; 7. Lingkup Kewenangan Pengumpulan Zakat; 8. Pengumpulan dan Penyaluran Zakat; 9. Menghitung Zakat dan Sakat yang dapat dikurangkan Dari Penghasilan kena Pajak Penghasilan; 10. Zakat Profesi, Infaq dan Shadaqah; 11. Pengelolaan Zakat Profesi, Infaq dan Shadaqah; 12. Persyaratan dan Prosedur Pendayagunaan Hasil Pengumpulan Zakat; 13. Anggaran; 14. Pengawasan dan Pelaporan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Penyidikan; 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 02 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2008/NO.02 TLD NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Selayar Sebagai Daerah Otonom perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan
dengan Peraturan Pemerintah tersebut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman penyusunan
dan Penerapan standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Dalam menjalankan otonomi daerah, Pemerintah Daerah melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah.
(1) Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 terdiri atas 31 (tiga puluh satu)
bidang urusan pemerintahan meliputi :
a. Pendidikan;
b. Kesehatan;
c. Pekerjaan Umum;
d. Perumahan;
e. Penataan Ruang;
f. Perencanaan Pembangunan;
g. Perhubungan;
h. Lingkungan Hidup;
i. Pertanahan;
j. Kependudukan dan Catatan Sipil;
k. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ;
l. Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera ;
m. Sosial;
n. Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian;
o. Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
p. Penanaman Modal;
q. Kebudayaan dan Pariwisata;
r. Kepemudaan dan Olah Raga;
s. Kesatuan Bangsa dan Politik dalamNegeri;
t. Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Adminitrasi Keuangan Daerah, Perangkat
Daerah, Kepegawaian dan Persandian;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2003 tentang
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Selayar sebagai Daerah Otonom
Peraturan Bupati
126 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO PEMERINTAH ACEH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat ( 1) dan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Gubernur wajib melakukan penilaian risiko dan bertanggungjawab atas efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Pemerintah Aceh;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Aceh;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Pemerintah Aceh;
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
7. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1326/KILB/2009
8. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-688/K/D4/2012
9. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 25 Tahun 2013
10. Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016
11. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2010
- Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 22 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pengelolaan Risiko, Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
54
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2,TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PARTISIPASI PIHAK KETIGA DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan
daerah,makaPemerintahDaerah perlu menggalang
partisipasi aktif semua pihak baik melalui perorangan
maupun badan dalam kegiatan pembangunan, baik dalam
hal pembiayaan,kegiatan, maupun dukungan barang dan
jasa;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bone Nomor 7 Tahun 1992 tentang Penerimaan
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah,dipandang tidak
sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan
penyelenggaraan Pemerintah Daerah,sehingga perlu ditinjau untuk dicabut.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentangPembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia
Nomor 4386);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437)sebagaimana telah
diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang–Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 NOmor 59);
6. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978
tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada
Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999
tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah,
Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6
Tahun 2012 tentang Partisipasi Pihak Ketiga Dalam
Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 267);
16. Peraturan Daerah Kabupaten BoneNomor10 Tahun
2008tentang Pokok-PokokPengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor
10);
(1) Partisipasi Pihak Ketiga dapat dilakukan dalam bentuk:
a. uang atau yang dipersamakan dengan uang;
b. barang;
c. jasa; dan/atau
d. kegiatan.
(2) Partisipasi Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berbentuk:
a. hibah;
b. wakaf;
c. sumbangan;
d. donasi; dan/atau
e. partisipasi lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2014.
Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Nomor 7 Tahun 1992 tentang Penerimaan
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
11 halaman
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPartai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
PERUBAHAN - UNDANG-UNDANG - PEMILIHAN - GUBERNUR - BUPATI - WALIKOTA
2020
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 2, LN.2020/NO.128, TLN NO.6512, JDIH.SETKAB.GO.ID : 6 HLM.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
ABSTRAK:
Dalam rangka penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa baik di tingkat pusat maupun daerah termasuk perlunya dilakukan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota serentak tahun 2020 agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.
Dasar hukum Perpu ini adalah Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Perpu ini mengatur mengenai perubahan dalam UU Nomor 1 Tahun 2015. Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan
Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan yang dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak yang terhenti.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas pemerintah,
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, kepada Pejabat
Negara/Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas luar daerah
dan atau dalam daerah, perlu diberikan biaya perjalanan dinas;
bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2012, bahwa dalam rangka memenuhi kaidahkaidah pengelolaan keuangan daerah secara bertahap meningkatkan
akuntabilitas penggunaan belanja perjalanan dinas melalui penerapan
penganggaran dan pelaksanaan perjalanan dinas berdasarkan prinsip
kebutuhan nyata (at cost) sekurang-kurangnya untuk
pertanggungjawaban biaya transport dan menghindari adanya
penganggaran yang bersifat "paket" maka Peraturan Walikota
Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tarif Biaya Perjalanan
Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin perlu
disesuaikan kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan PemerintahNomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
37/PMK.02/2012 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peratuan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2012
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tarif Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Jenis dan Biaya Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Dalam Daerah; Perjalanan Dinas Luar Daerah; Pertanggungjawaban dan Pelaporan Perjalanan Dinas; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat