(1) Partisipasi Pihak Ketiga dapat dilakukan dalam bentuk: a. uang atau yang dipersamakan dengan uang; b. barang; c. jasa; dan/atau d. kegiatan. (2) Partisipasi Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. hibah; b. wakaf; c. sumbangan; d. donasi; dan/atau e. partisipasi lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat