Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2014

PARTISIPASI PIHAK KETIGA DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Partisipasi Pihak Ketiga dapat dilakukan dalam bentuk: a. uang atau yang dipersamakan dengan uang; b. barang; c. jasa; dan/atau d. kegiatan. (2) Partisipasi Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. hibah; b. wakaf; c. sumbangan; d. donasi; dan/atau e. partisipasi lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2014 tentang PARTISIPASI PIHAK KETIGA DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
14 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2014
Tanggal Berlaku
14 Mei 2014
Sumber
LD.2014/NO.2,TLD NO.2
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 700 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan